• 09.00 s.d. 18.00

Program Pengungkapan Sukarela Dapat Dilakukan Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan aplikasi online yang akan digunakan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kekayaan bersih wajib pajak sesuai dengan undang-undang tentang harmonisasi undang-undang perpajakan, peraturan perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Layanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi ini sedang dalam pengembangan. Aplikasi ini diharapkan akan selesai tahun ini dan akan tersedia untuk digunakan setelahnya pada awal tahun fiskal 2022. “Saat ini sedang dikerjakan,” kata Neil.


Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers mengungkapkan, proses pengajuan wajib pajak akan disederhanakan. Cara atau cara yang akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. PPS akan bertahan 6 bulan. Wajib Pajak dapat mengikuti program ini mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. “Karena ini deklarasi, kami ingin melakukannya secara online. Jadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih bertanggung jawab. Ini mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo.


Dalam waktu kurang dari 3 bulan, DJP akan melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi. Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Dan juga wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved