Program Pengungkapan Sukarela Dapat
Dilakukan Secara OnlineDirektorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan aplikasi online yang akan
digunakan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kekayaan bersih wajib pajak sesuai dengan undang-undang tentang harmonisasi undang-undang perpajakan,
peraturan perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Layanan,
dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan
aplikasi ini sedang dalam pengembangan.
Aplikasi ini diharapkan akan
selesai tahun ini dan akan tersedia untuk digunakan setelahnya pada awal tahun fiskal 2022. “Saat ini sedang dikerjakan,” kata Neil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal
(Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers mengungkapkan, proses pengajuan wajib pajak akan disederhanakan. Cara atau cara yang akan mengurangi interaksi
langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. PPS akan bertahan 6 bulan. Wajib Pajak
dapat mengikuti program ini
mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. “Karena ini deklarasi, kami ingin
melakukannya secara online. Jadi
lebih mudah, lebih cepat dan
lebih bertanggung jawab. Ini
mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo.
Dalam waktu kurang dari 3 bulan, DJP akan melakukan sosialisasi secara massif
terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak
wajib pajak yang bisa berpartisipasi. Program pengungkapan sukarela wajib pajak
akan dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi
peserta amnesti pajak. Dan juga wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan
harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.
|