Progam
PPS Berdasarkan Kepastian Hukum untuk Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan Salah
satu yang mengemuka dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
adalah PPS. PPS atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak merupakan
program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak
yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta
kemanfaatan. Wakil
Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Dialog Sapa Indonesia
Malam menjelaskan, kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama program ini. “Yang
terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan
(kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Di sisi lain, DJP makin lama
makin memiliki data yang makin komplet, sehingga nanti kita cocokkan,” kata
Wamenkeu. Sebagai
informasi, PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk
melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara
sukarela. Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan
berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh
peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan
pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program
ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan
30 Juni 2022. “Ini adalah program yang memberikan tawaran untuk pengungkapan
secara sukarela. Ini kembali lagi kepada wajib pajaknya, tentu kita akan
menghimbau ya dalam seluruh persiapan sosialisasi dan yang lain kita akan
mengimbau teman-teman saudara-saudara wajib pajak semuanya, Ayo kita sama-sama
mengungkapkan (kalau memang masih ada, diungkapkan). Karena ini memang baik
untuk negara kita. Keseluruhan undang-undang ini adalah untuk memperkuat pajak,
memperkuat APBN, memperkuat pembangunan Indonesia yang maju,” kata Wamenkeu
Suahasil Nazara. |