• 09.00 s.d. 18.00

Progam PPS Berdasarkan Kepastian Hukum untuk Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan

Salah satu yang mengemuka dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah PPS. PPS atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Dialog Sapa Indonesia Malam menjelaskan, kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama program ini. “Yang terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan (kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Di sisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplet, sehingga nanti kita cocokkan,” kata Wamenkeu.

Sebagai informasi, PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Program ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. “Ini adalah program yang memberikan tawaran untuk pengungkapan secara sukarela. Ini kembali lagi kepada wajib pajaknya, tentu kita akan menghimbau ya dalam seluruh persiapan sosialisasi dan yang lain kita akan mengimbau teman-teman saudara-saudara wajib pajak semuanya, Ayo kita sama-sama mengungkapkan (kalau memang masih ada, diungkapkan). Karena ini memang baik untuk negara kita. Keseluruhan undang-undang ini adalah untuk memperkuat pajak, memperkuat APBN, memperkuat pembangunan Indonesia yang maju,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

https://www.pajakonline.com/progam-pps-berdasarkan-kepastian-hukum-untuk-tingkatkan-kepatuhan-perpajakan/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved