Prive dan Pengenaan PajaknyaPrive disebut juga penarikan, yaitu penarikan uang tunai atau dana bank, barang atau aset lain yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, persekutuan, korporasi, dan usaha patungan. Prive juga merupakan penarikan yang berasal dari modal usaha pemilik usaha yang digunakan untuk keuntungan pribadi mereka. Ketika Anda ingin menarik secara pribadi, Anda dapat melakukannya kapan saja, setelah atau sebelum Anda mendapat untung. Hanya ketika pemilik bisnis meminta dan disetujui oleh mitra umum, dia dapat menarik investasi.
Secara terpisah, dalam laporan keuangan diposisikan sebagai debet. Timbulnya prive ketika mendaftarkan laporan perubahan modal mengurangi modal CV, yang menyebabkan pemilik bisnis menarik modal untuk keuntungan pribadi, khususnya modal masyarakat. Prive juga tidak ada di neraca. Ada beberapa hal yang termasuk dalam prive: - Bagi hasil dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun. - Pengeluaran untuk kepentingan pribadi anggota CV - Gaji anggota tidak dibagi modal saham dan selanjutnya tidak dipotong PPh 21.
Peraturan Perpajakan di Prive Bagi CV dan pemilik pemilik CV perlu dibedakan karena tunduk pada pajak yang berbeda. Dalam hal ini, pemegang CV sebagai subjek orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh). Bagi pemegang CV yang memperoleh keuntungan dengan menarik dari penghasilan CV mereka, mereka diklasifikasikan sebagai pribadi. Sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf i undang-undang no. 7 2008 tentang Pajak Penghasilan, menjelaskan bahwa keuntungan CV yang diperoleh pemegang CV melalui orang pribadi (penarikan modal) yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, persekutuan, badan hukum dan usaha patungan tidak dikenakan pajak penghasilan.
Meskipun milik pribadi tidak dikenakan pajak bagi pemegang CV, tetap harus dinyatakan dalam SPT tahunan orang pribadi di bagian pendapatan, dan tidak dikenakan pajak. Gunakan tarif pajak penghasilan tahunan 1770 Perorangan Perorangan. Sedangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan badan, laba dan laba tidak dikurangkan dari penghitungan. Dalam pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa dalam penetapan besarnya PKP bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), bagi hasil tidak dikurangi dengan nama dan bentuk apapun. |