Prive dan
Pengenaan PajaknyaPrive
disebut juga penarikan, yaitu penarikan uang tunai atau dana bank, barang
atau aset lain yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan,
persekutuan, korporasi, dan usaha patungan. Prive juga merupakan penarikan yang berasal dari modal usaha pemilik usaha yang digunakan untuk keuntungan
pribadi mereka. Ketika Anda ingin menarik secara pribadi, Anda dapat melakukannya
kapan saja, setelah atau sebelum Anda mendapat untung. Hanya ketika pemilik
bisnis meminta dan disetujui oleh mitra umum, dia dapat menarik investasi.
Secara
terpisah, dalam laporan keuangan
diposisikan sebagai debet. Timbulnya prive ketika mendaftarkan laporan
perubahan modal mengurangi modal CV, yang menyebabkan pemilik bisnis menarik
modal untuk keuntungan pribadi, khususnya modal masyarakat. Prive juga tidak
ada di neraca. Ada
beberapa hal yang termasuk dalam prive: -
Bagi hasil dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun. -
Pengeluaran untuk kepentingan pribadi anggota CV -
Gaji anggota tidak dibagi modal saham dan selanjutnya tidak dipotong PPh 21.
Peraturan
Perpajakan di Prive Bagi
CV dan pemilik pemilik CV perlu
dibedakan karena tunduk pada pajak yang berbeda. Dalam hal ini, pemegang CV
sebagai subjek orang pribadi wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh). Bagi pemegang CV yang
memperoleh keuntungan dengan menarik dari penghasilan CV mereka, mereka
diklasifikasikan sebagai pribadi. Sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf i undang-undang no. 7 2008
tentang Pajak Penghasilan, menjelaskan bahwa keuntungan CV yang diperoleh pemegang CV melalui orang
pribadi (penarikan modal) yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan,
persekutuan, badan hukum dan usaha patungan tidak dikenakan pajak penghasilan.
Meskipun
milik pribadi tidak dikenakan pajak bagi pemegang CV, tetap harus dinyatakan
dalam SPT tahunan orang pribadi di bagian pendapatan, dan tidak dikenakan
pajak. Gunakan tarif pajak penghasilan tahunan 1770 Perorangan Perorangan. Sedangkan
dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan badan, laba dan
laba tidak dikurangkan dari penghitungan. Dalam pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh
dijelaskan bahwa dalam penetapan besarnya PKP bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT), bagi hasil tidak
dikurangi dengan nama dan bentuk
apapun. |