Presumptive Tax Bikin Wajib Pajak PatuhPenghasilan yang dikenakan PPh final yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta menekan besarnya biaya kepatuhan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Yaitu dengan PPh final merupakan cara mengenakan pajak secara terpisah dan menggunakan tarif tertentu. Presumptive tax adalah konsep pengenaan PPh final untuk memberi kemudahan administratif dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, biasanya Presumptive tax diterapkan disektor yang sulit dipajaki (hard to tax sector). Sebenarnya arti dari persumptive tax adalah konsep mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan rata-rata. Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam penghitungan pajak tertentu yang berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai penghasilan neto. 3 metode umum basis pajak presumptive tax dapat dirancang berdasarkan, yaitu: 1. Penghitungan ulang penghasilan (reconstruction of
income).
Presumptive tax juga dapat dirancang selain dari 3 metode tersebut, dengan memperhatikan sektor usaha tertentu yang sulit untuk dipajaki serta dapat juga diterapkan berdasarkan jenis gaya hidup individu. Presumptive tax biasanya digunakan jika ada komplikasi seperti asimetri informasi, transaksi, kepatuhan, dan biaya administrasi. Tetapi ini yang membuat penerapan undang-undang perpajakan dengan cara langsung terlalu mahal untuk diterapkan. metode ini bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan pajak sehingga dapat mencapai tujuan. |