Plus Minus Penggunaan E-KTP
Digital
E-KTP atau KTP elektronik adalah pencatatan kependudukan dengan sistem yang terkendali dan aman baik administrasi maupun teknologi informasi berdasarkan database kependudukan
nasional. Pada prinsipnya eKTP diimplementasikan secara elektronik,
sehingga baik dari segi fisik maupun dari
segi penggunaan berfungsi pada
komputer. Jadi menggunakan eKTP itu
nyaman.
1.
Tanda Pengenal Berbasis NIK memuat kode pengaman dan catatan elektronik sebagai sarana
verifikasi dan autentikasi data tanda penduduk. 2.
Berkas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat biodata penduduk, tanda tangan,
foto, dan sidik jari yang bersangkutan. 3.
Rekaman semua sidik
jari penduduk disimpan dalam database tempat
tinggal. 4.
Pengambilan sidik jari seluruh
penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan pada saat mengajukan
permohonan KTP, dengan
ketentuan: bagi warga negara Indonesia
dilakukan di dalam wilayah kabupaten,
dan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap dilakukan dilakukan di lembaga penegak hukum. 5.
Pencatatan sidik jari tangan penduduk yang tercantum dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
sidik jari jari telunjuk kiri
dan jari telunjuk kanan penduduk yang bersangkutan. 6.
Pencatatan semua sidik jari penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7.
Peraturan terkait data lainnya yang berkaitan dengan tata
cara pendaftaran sidik jari diatur
dengan keputusan menteri.
2. Tidak bisa
dipalsukan. 3. Tidak dapat diduplikasi. 4. Dapat digunakan
sebagai surat suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. 5. Kegunaan lain dari kartu identitas elektronik ini adalah
membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengurus izin, mengikuti
pemilu, anti pemalsuan, membuat kartu
identitas dan mendapatkan database kependudukan yang benar.
1. Reformasi
birokrasi
Penerapan sistem eKTP digital akan memutus rantai birokrasi yang
rumit ini. Sinkronisasi dan sentralisasi
data yang terintegrasi tentunya
bermanfaat bagi masyarakat, misalnya untuk perizinan. Hal ini diharapkan dari penerapan sistem digital eKTP dalam reformasi
birokrasi.
|