Plus Minus Penggunaan E-KTP Digital
E-KTP atau KTP elektronik adalah pencatatan kependudukan dengan sistem yang terkendali dan aman baik administrasi maupun teknologi informasi berdasarkan database kependudukan nasional. Pada prinsipnya eKTP diimplementasikan secara elektronik, sehingga baik dari segi fisik maupun dari segi penggunaan berfungsi pada komputer. Jadi menggunakan eKTP itu nyaman.
1. Tanda Pengenal Berbasis NIK memuat kode pengaman dan catatan elektronik sebagai sarana verifikasi dan autentikasi data tanda penduduk. 2. Berkas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat biodata penduduk, tanda tangan, foto, dan sidik jari yang bersangkutan. 3. Rekaman semua sidik jari penduduk disimpan dalam database tempat tinggal. 4. Pengambilan sidik jari seluruh penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat mengajukan permohonan KTP, dengan ketentuan: bagi warga negara Indonesia dilakukan di dalam wilayah kabupaten, dan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap dilakukan dilakukan di lembaga penegak hukum. 5. Pencatatan sidik jari tangan penduduk yang tercantum dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sidik jari jari telunjuk kiri dan jari telunjuk kanan penduduk yang bersangkutan. 6. Pencatatan semua sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Peraturan terkait data lainnya yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran sidik jari diatur dengan keputusan menteri.
2. Tidak bisa dipalsukan. 3. Tidak dapat diduplikasi. 4. Dapat digunakan sebagai surat suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. 5. Kegunaan lain dari kartu identitas elektronik ini adalah membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengurus izin, mengikuti pemilu, anti pemalsuan, membuat kartu identitas dan mendapatkan database kependudukan yang benar.
1. Reformasi birokrasi
Penerapan sistem eKTP digital akan memutus rantai birokrasi yang rumit ini. Sinkronisasi dan sentralisasi data yang terintegrasi tentunya bermanfaat bagi masyarakat, misalnya untuk perizinan. Hal ini diharapkan dari penerapan sistem digital eKTP dalam reformasi birokrasi.
|