• 09.00 s.d. 18.00

Plus Minus Penggunaan E-KTP Digital

 

E-KTP atau KTP elektronik adalah pencatatan kependudukan dengan sistem yang terkendali dan aman baik administrasi maupun teknologi informasi berdasarkan database kependudukan nasional. Pada prinsipnya eKTP diimplementasikan secara elektronik, sehingga baik dari segi fisik maupun dari segi penggunaan berfungsi pada komputer. Jadi menggunakan eKTP itu nyaman.


Dalam penerapan KTP berbasis NIK telah memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berdasarkan Tanda Penduduk Nasional. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:

1.   Tanda Pengenal Berbasis NIK memuat kode pengaman dan catatan elektronik sebagai sarana verifikasi dan autentikasi data tanda penduduk.

2.   Berkas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat biodata penduduk, tanda tangan, foto, dan sidik jari yang bersangkutan.

3.   Rekaman semua sidik jari penduduk disimpan dalam database tempat tinggal.

4.   Pengambilan sidik jari seluruh penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat mengajukan permohonan KTP, dengan ketentuan: bagi warga negara Indonesia dilakukan di dalam wilayah kabupaten, dan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap dilakukan dilakukan di lembaga penegak hukum.

5.   Pencatatan sidik jari tangan penduduk yang tercantum dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sidik jari jari telunjuk kiri dan jari telunjuk kanan penduduk yang bersangkutan.

6.   Pencatatan semua sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7.   Peraturan terkait data lainnya yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran sidik jari diatur dengan keputusan menteri.



Ada beberapa keuntungan atau kelebihan memiliki KTP elektronik, sebagai berikut:
1. Identitas unik.

2. Tidak bisa dipalsukan.

3. Tidak dapat diduplikasi.

4. Dapat digunakan sebagai surat suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

5. Kegunaan lain dari kartu identitas elektronik ini adalah membuka rekening bank, mengajukan kredit, mengurus izin, mengikuti pemilu, anti pemalsuan, membuat kartu identitas dan mendapatkan database kependudukan yang benar.


Keuntungan menggunakan eKTP digital:

 

1. Reformasi birokrasi

 

Penerapan sistem eKTP digital akan memutus rantai birokrasi yang rumit ini. Sinkronisasi dan sentralisasi data yang terintegrasi tentunya bermanfaat bagi masyarakat, misalnya untuk perizinan. Hal ini diharapkan dari penerapan sistem digital eKTP dalam reformasi birokrasi.


2. Penggunaan eKTP digital yang fleksibel dan nyaman


Menggunakan eKTP digital memang lebih fleksibel dan nyaman. Hanya dengan smartphone eKTP dapat digunakan. Dimanapun dan kapanpun, eKTP dapat digunakan untuk perjalanan, bisnis, dll. Masyarakat tidak perlu memakai eKTP dalam bentuk fisik. Dikatakan bahwa menggunakan eKTP digital tidak perlu menyalin jika ingin memproses sesuatu. Karena semua orang bisa menggunakan eKTP digital dengan kode QR.


3. Kurangi Pengrusakan Data Pribadi


Pemalsuan data pribadi adalah kejahatan yang sering kita dengar di layar. Kejahatan terorganisir, beroperasi dalam kelompok untuk kepentingan kelompok dan individu. Bahkan pemerintah Indonesia kerap dianggap lalai dalam melindungi data pribadi warga negara Republik Indonesia.

Kelemahan penggunaan eKTP digital:


1. Rentan terhadap orang lain


Dunia digital sangat rentan disalahgunakan oleh para penjahat. Kasus pencurian data pribadi akibat kelemahan sistem sering terjadi di dunia maya. Inilah yang paling dikhawatirkan masyarakat jika Indonesia benar-benar ingin menerapkan sistem eKTP digital.


2. Penggunaan eKTP digital memerlukan internet

 
Penggunaan eKTP digital tidak dapat dilakukan tanpa internet. Oleh karena itu, sebagian orang menganggap penggunaan eKTP digital di Indonesia tidak tepat. Karena masih banyak daerah di Indonesia yang terisolir dan tanpa internet.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved