Piutang Adalah: Definisi, Jenis, Contoh, Dan Perbedaanya
dengan Hutang Piutang adalah salah satu kata yang lazim kita dengar dalam
istilah ekonomi. Sayangnya, banyak orang salah mengartikan arti kata piutang
dan berasumsi bahwa piutang dan hutang adalah sama. Lalu, apa itu sebenarnya piutang dan bagaimana cara
membedakan piutang dengan hutang? Pada kesempatan kali ini Tim BFI Finance akan
membahas mengenai piutang. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. Definisi Piutang Secara umum, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh
pembeli. Dengan kata lain, tagihan tersebut merupakan hak yang dapat diklaim
oleh individu, perusahaan, organisasi dari adanya transaksi secara kredit. Tagihan yang ada kemudian dapat dilunasi dengan
melakukan pembayaran
berupa uang, barang, maupun jasa sesuai dengan kesepakatan yang
berlaku. Untuk rentan waktu yang berlaku atau dikenal dengan masa jatuh tempo,
piutang umumnya berkisar antara 30 hari sampai dengan 60 hari. Definisi Piutang Dalam Dunia Akuntansi Dalam dunia akuntansi, yang dimaksud dengan piutang usaha
atau dagang (account receivables) yakni aktiva lancar pada sebuah perusahaan
karena adanya transaksi penjualan berupa barang atau jasa kepada suatu pihak.
Pada transaksi yang ada, pembayaran dilakukan secara kredit atau belum lunas
(accounts receivable). Proses pembayaran piutang haruslah jelas. Oleh karenanya
diberlakukan masa jatuh tempo. Bila mana sebuah perusahaan terhalang untuk
mengklaim piutangnya di luar waktu yang disepakati, maka piutang tersebut masuk
ke dalam jurnal tersendiri, yakni jurnal piutang tak tertagih. Definisi Piutang Menurut Para Ahli Beberapa ahli telah mendefiniskan arti dari piutang. Antara
lain sebagai berikut. Rusdi Akbar Rusdi Akbar (2004: 199) mendefinisikan piutang sebagai hak
atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau pun jasa atas
di masa depan sebagai akibat dari kesepakatandi masa lalu. M. Munandar M. Munandar (2006: 77) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
piutang adalah bentuk tagihan yang dimintakan kepada pihak lain saat masa jatuh
tempo tiba. Rudianto Piutang menurut Rudianto (2009: 224) adalah hak perusahaan
atas uang, barang, atau pun jasa dari adanya transaksi yang terjadi di masa
lalu. Martono dan Harjito Menurut Martono dan Harjito (2007: 95) piutang adalah tagihan
kepada pelanggan atau pembeli terhadap transaksi pembelian produk perusahaan. Warren Reeve Dan Fess Pengertian piutang menurut Warren Reeve Dan Fess (2005: 404)
adalah klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lain seperti individu,
perusahaan, organisasi, dan lain-lain. Wibowo Dan Abu Bakar Arif Wibowo Dan Abu Bakar Arif (2005: 151), piutang adalah klaim
atas sejumlah uang yang diharapkan diperoleh di masa depan. Soemarso Menurut Soemarso (2004: 338), yang dimaksud dengan piutang
adalah sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan oleh perusahaan saat
proses penjualan produk. Kelonggaran ini berupa waktu pembayaran yang harus
dilunasi di kemudian hari. Enny Pudjiastuti Sedangkan menurut Enny Pudjiastuti (2004: 117), piutang
adalah hasil penjualan barang produksi secara kredit. Ciri-Ciri Piutang Untuk mempermudah Anda dalam memahami piutang, ciri-ciri
berikut ini dapat dijadikan acuan. Terdapat Tanggal Jatuh Tempo Piutang adalah hak perusahaan atau individu atas sejumlah
uang dari transaksi penjualan. Dalam memperoleh haknya, perusahaan atau individu
sebagai kreditur (pemberi hutang) memberikan tanggal jatuh tempo kepada debitur
(pihak yang berhutang) untuk dapat melunasi hutangnya. Tanggal pelunasan yang
berlaku disesuaikan dengan kesepakatan antar dua belah pihak. Di samping itu, tanggal jatuh tempo juga berfungsi untuk
menjaga kestabilan arus kas perusahaan. Tanpa adanya penentuan jatuh tempo yang
jelas, pihak akuntan perusahaan akan kesulitan dalam menyusun jurnal keuangan
periodik. Umumnya Terdapat Bunga Ciri yang kedua yaitu adanya bunga yang diberlakukan. Umumnya
perusahaan memberlakukan bunga sebagai konsekuensi dari adanya penundaan waktu
pembayaran. Bunga yang diberikan sangat bervariatif, bergantung pada kebijakan
kreditur. Di sisi lain, bunga juga diberlakukan agar perusahaan atau
penjual dapat memperoleh keuntungan dari waktu pelunasan kredit. Terdapat Konsekuensi Telat Pembayaran Ciri yang terakhir pada piutang yaitu diberlakukannya
konsekuensi apabila terjadi gagal bayar dari masa jatuh tempo yang telah
disetujui. Konsekuensi tersebut dapat berupa blacklist atau larangan total
untuk melakukan kredit barang maupun jasa. Selain blacklist, pihak perusahaan
juga dapat melaporkan debitur kepada pihak berwajib. Jenis-Jenis Piutang Setelah kita mengetahui piutang adalah hak untuk mengklaim
uang dari adanya transaksi penjualan serta ciri-cirinya, selanjutnya kita akan
membahas mengenai jenis-jenis piutang. Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable) Piutang usaha atau piutang dagang adalah piutang yang terjadi
karena adanya penundaan pembayaran oleh konsumen setelah barang atau jasa
diterima. Meskipun banyaknya piutang terjadi karena pembelian secara
kredit, pada piutang usaha atau dagang tidak jarang piutang yang ada terjadi
karena sistem penjualan. Misalnya pre-order, cicilan yang menggunakan pihak
ketiga, pendistribusian stok ritel, dan lain-lain. Untuk masa jatuh tempo, piutang jenis ini umumnya berlangsung
antara 30 - 60 hari dan kerap kali tidak memberlakukan bunga. Piutang Wesel (Notes Receivable) Piutang jenis ini adalah piutang yang terjadi karena pihak
debitur menjanjikan pembayaran pada waktu tertentu melalui surat formal
terlampir. Kesepakatan yang ada ini selanjutnya disetujui oleh dua belah pihak,
kreditur dan debitur. Pada piutang jenis ini, masa jatuh tempo berlangsung
cukup lama. Memakan waktu antara 60-90 hari serta diberlakukan bunga. Piutang Lain-lain (Other Receivable) Piutang lain-lain atau kerap kali disebut sebagai piutang
bukan dagang adalah jenis piutang yang tidak termasuk ke dalam piutang dagang
maupun wesel tagihan. Adapun jenis piutang lain-lain sebagai berikut. Piutang Lancar Yaitu merupkan piutang yang dibayarkan sesuai tanggal
tertagih. Misalnya piutang gaji, restitusi pajak, dan uang muka karyawan. Piutang Tidak Lancar Piutang yang dibayarkan melebihi tanggal tertagih sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pihak pertama yakni pedagang. Piutang yang Dihapuskan Piutang yang sudah hangus atau tidak dapat lagi ditagih
dikarenakan pembeli atau konsumen mengalami kerugian. Piutang Dicadangkan Yakni piutang yang sejak awal sudah disisihkan guna
menghindari jumlah yang tidak tertagih. Baca Juga: 5 Cara
Menghindari Kebiasaan Buruk "Gali Lubang Tutup Lubang" Contoh Pernyataan Piutang Pernyataan piutang adalah daftar yang berisikan kewajiban
debitur (pihak yang berhutang). Di dalamnya terdapat tanggal jatuh tempo dan
lengkap dengan keterangan piutang serta detailnya. Pernyataan piutang terbagi ke dalam 4 jenis. Antara lain: 1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan Pernyataan saldo akhir bulan adalah pernyataan piutang berupa
sisa pelunasan pembayaran yang perlu dilunasi oleh debitur di periode
selanjutnya. Fungsi dari adanya pernyataan ini yaitu sebagai bukti pembayaran
sekaligus pengingat sisa hutang yang perlu dilunasi. 2. Pernyataan Faktur Belum Dibayar Pernyataan faktur belum bayar adalah faktur yang diberikan
oleh perusahaan kepada distributor atau konsumen saat transaksi telah
berlangsung. Di dalamnya berisikan jumlah pembelian, nominal yang perlu
dibayarkan, serta waktu pelunasan atau tanggal jatuh tempo. 3. Pernyataan Saldo Berjalan Pernyataan saldo berjalan adalah pernyataan piutang yang
diterbitkan oleh akuntan untuk internal perusahaan. Dengan adanya saldo
berjalan, para stakeholder perusahaan dapat memantau piutang yang masih
berjalan serta estimasi waktu pelunasan. 4. Pernyataan Satuan Pernyataan satuan adalah pernyataan piutang yang di dalamnya
memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan
(kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur
pada akhir bulan. Perbedaan Piutang dan Hutang Setelah kita mengetahui apa itu piutang, hal berikutnya yang
penting untuk Anda pahami yaitu mengenai perbedaan antara piutang dan hutang.
Pasalnya, meskipun kedua hal ini berbeda, banyak orang di luaran sana yang
keliru mengartikannya dan menganggap hutang dan piutang adalah sama. Image Source: Pexels/Mikhail Nilov Secara Harfiah Memiliki Arti yang Berbeda Hutang adalah kewajiban pembayaran atas barang atau jasa yang
diterima, sedangkan pengertian piutang merupakan sebaliknya. Piutang didefinisikan sebagai hak milik kita yang ada pada
orang lain. Hak ini dapat berupa uang, barang, ataupun jasa. Dalam piutang ini
biasanya terdapat bunga piutang yang dibebankan kepada pihak yang berhutang
(debitur). Kegiatan yang Berbeda Perbedaan yang paling mendasar antara hutang dan piutang
adalah kegiatannya. Pada piutang, kita memberikan pinjaman. Sedangkan
untuk hutang, seseorang atau perusahaan memperoleh pinjaman. Perbedaan Sebutan Pihak yang memiliki hutang disebut sebagai debitur, sedangkan
pihak yang memberikan pinjaman atau piutang disebut sebagai kreditur. Kebijakan yang Berlaku Lain halnya dengan hutang, piutang memiliki kebijakan yang
berlaku. Kebijakan tersebut berupa syarat-syarat yang harus ditempuh oleh calon
debitur (individu atau perusahaan) jika ingin melakukan pinjaman (kredit). Hak Kepemilikan Piutang adalah hak milik Anda yang ada pada orang lain,
sedangkan hutang adalah kewajiban orang lain untuk memberikan hak Anda. Jenis Bunga yang Berbeda Piutang dan hutang sama-sama memiliki bunga. Bedanya adalah
bunga yang terdapat pada piutang menjadi hak penuh perusahaan atau pemberi
pinjaman (kreditur). Sedangkan pada hutang, bunga yang ada merupakan biaya
tambahan atas pinjaman yang diperoleh. Tips Mengelola Piutang Memberikan piutang sangatlah beresiko. Hal ini dikarenakan
transaksi yang terjadi tidak serta merta selesai di satu waktu yang bersamaan.
Belum lagi sebagaimana kita tahu tidak semua orang dapat berlaku jujur dan
melunasinya tepat waktu. Maka dari itu, tips berikut ini sengaja kami tulis supaya
Anda dapat mengelola piutang dengan efektif. 1. Melakukan Pengendalian Piutang Pengendalian piutang dapat dilakukan dengan cara menetapkan
aturan. Adapun aturan yang dapat Anda terapkan diantaranya yaitu: Kriteria Individu atau Perusahaan yang Boleh Berhutang Aturan Khusus Terkait Nilai Suku Buku, Masa Jatuh Tempo,
Sistem Angsuran Mempersingkat Masa Jatuh Tempo Untuk Menghindari Gagal Bayar Melakukan Penolakan Terhadap Calon Debitur dengan Riwayat
Buruk 2. Memberlakukan Surat Perjanjian Piutang Untuk menghindari adanya pailit ataupun kemungkina buruk
lainnya, pastikan ada hitam di atas putih yang berisikan peraturan, sanksi, dan
semua hal yang menyangkut perjanjian antara dua belah pihak. Tidak lupa juga
mebubuhkan materai di dalamnya. 3. Melakukan Pembukuan Secara Rutin Dengan melakukan pembukuan secara rutin Anda akan terbantu
untuk melihat progress perputaran piutang. Apakah ada pembayaran yang molor dan
lain sebagainya. Tentunya Anda tidak ingin mengalami kerugian, bukan? 4. Membuat Daftar Khusus Piutang Daftar khusus piutang atau lebih dikenal dengan sebutan kartu
piutang adalah catatan akuntansi yang diberikan pada setiap pelanggan berisikan
mutasi piutang. Buatlah kartu piutang sedetail-detailnya dengan mencantumkan
nama debitur, rincian barang atau jasa yang dibeli, masa jatuh tempo, dan
lain-lain. 5. Rajin Menganalisa Perputaran Piutang Menganalisa perputaran piutang yang ada dapat membantu Anda
untuk menerapkan kebijakan yang lebih baik. Sebab, jika perolehan yang ada
cenderung lama bahkan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka kebijakan baru
harus segera dibuat. 6. Menagih Piutang Secara Rutin dan Efektif Memberikan kartu piutang tidaklah cukup. Ada baiknya Anda
juga rutin menagih piutang yang ada secara rutin. Misalnya menagih via telepon,
WhatsApp, melalui pesan pada waktu tertentu,terutama pada saat masa jatuh tempo
sudah dekat.
|