• 09.00 s.d. 18.00

Peserta PPS Perhatikan Hitung Harta Bersihnya

Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menghitung kekayaan bersihnya setelah hak milik yang sah, bukan menurut dokumen pendaftaran hak. Misalnya, ketika wajib pajak menerima mobil tahun 2015 yang tidak berubah nama sampai tahun 2020, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang digunakan dalam perhitungan kekayaan bersih adalah NJKB 2015 Nilai ini diperoleh pada tahun 2015 bukan tahun 2020.

DJP menjelaskan PPS: “Kepemilikan berupa mobil yang dimiliki/dibeli pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh Wajib Pajak orang pribadi peserta pengampunan pajak berdasarkan kebijakan PPS I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015,” Kami mengutip dari situs web resmi. Dalam hal mobil yang bersangkutan benar-benar dibeli untuk tahun pajak 2020, artinya wajib pajak dapat mengungkapkan hartanya melalui kebijakan PPS II. Dalam hal Wajib Pajak mengikuti pengampunan pajak dan akan mengungkapkan harta kekayaan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta kekayaan yang digunakan untuk menghitung kekayaan bersih harus diatur dalam Pasal 3 ayat (4 ) PMK 196/2021.


Apabila Wajib Pajak ingin mengikuti kebijakan PPS II dengan mengungkapkan harta kekayaan yang diperoleh antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan belum diumumkan dalam bentuk Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan untuk menghitung kekayaan bersih. Ketika aset yang relevan adalah kas dan setara kas, nilai pakai adalah nilai nominal. Jika aset yang terlibat bukan kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga beli. Jika Wajib Pajak tidak mengetahui biaya historis dari aset nonkas dan setara kas, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar dari penilaiannya sendiri.

 

https://www.pajakonline.com/peserta-pps-perhatikan-hitung-harta-bersihnya/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved