Peserta PPS Perhatikan Hitung
Harta Bersihnya Wajib Pajak peserta
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menghitung kekayaan bersihnya setelah hak milik yang sah, bukan menurut dokumen pendaftaran
hak. Misalnya, ketika wajib
pajak menerima mobil tahun 2015 yang tidak berubah nama sampai tahun 2020, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
yang digunakan dalam perhitungan kekayaan bersih adalah NJKB 2015 Nilai ini diperoleh pada tahun 2015 bukan tahun
2020.
DJP menjelaskan PPS: “Kepemilikan
berupa mobil yang dimiliki/dibeli
pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi peserta pengampunan
pajak berdasarkan kebijakan PPS I dengan nilai NJKB per 31 Desember
2015,” Kami mengutip dari situs web resmi. Dalam hal mobil yang bersangkutan benar-benar dibeli untuk
tahun pajak 2020, artinya wajib pajak dapat
mengungkapkan hartanya melalui kebijakan PPS II. Dalam hal Wajib Pajak mengikuti pengampunan pajak dan akan
mengungkapkan harta kekayaan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai
harta kekayaan yang digunakan untuk menghitung kekayaan bersih harus diatur dalam Pasal 3 ayat (4 ) PMK
196/2021.
Apabila Wajib Pajak ingin mengikuti kebijakan PPS II dengan mengungkapkan harta kekayaan yang diperoleh antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan belum diumumkan dalam bentuk Untuk Tahun Pajak
2020, Wajib Pajak dapat menggunakan
nilai nominal atau harga perolehan untuk
menghitung kekayaan bersih.
Ketika aset yang relevan adalah kas dan setara kas, nilai
pakai adalah nilai nominal. Jika aset yang terlibat bukan kas dan setara
kas, nilai yang digunakan adalah harga
beli. Jika Wajib Pajak tidak
mengetahui biaya historis dari aset nonkas dan setara kas, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai
wajar dari penilaiannya sendiri.
https://www.pajakonline.com/peserta-pps-perhatikan-hitung-harta-bersihnya/
|