Persekutuan atau persekutuan,
sering disebut persekutuan, adalah suatu usaha yang didirikan atau dimiliki
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, yang disebut “mitra”. Jenis bisnis ini
biasanya lebih cocok untuk korporasi atau perusahaan profesional Kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama
dapat dilakukan dalam hal permodalan, manajemen dan lainnya. Untuk akhirnya
menjadi badan hukum yang melakukan transaksi atau bisnis Salah satu keuntungan nyata dari kemitraan
dibandingkan dengan kepemilikan tunggal adalah tambahan pembiayaan yang
diberikan oleh mitra atau pemegang saham. Dengan demikian semakin banyak uang
yang tersedia, yang tentunya dapat digunakan untuk membiayai usaha Bentuk lain dari kepemilikan usaha adalah
perusahaan, perusahaan adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih yang bersama-sama mengelola usahanya untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. sasaran Beroperasi di bawah kepemilikan bersama Mengapa bentuk perusahaan terkadang dianggap
lebih baik daripada kemitraan atau kepemilikan tunggal? Karena bentuk kemitraan
usaha dibuat oleh dua orang atau lebih. Dalam hal keterlambatan, anggota bertanggung
jawab untuk membayarnya. Kerugian kerjasama: 1. Tanggung jawab pribadi
mitra atas hutang perusahaan. 2. Kelangsungan hidup perusahaan biasanya
dibatasi seperti yang juga diatur dalam akta pendirian perusahaan.
Alasan perubahan kepemilikan perusahaan adalah
berakhirnya persekutuan itu sendiri. Jika firma dibubarkan secara hukum
(pembubaran firma TIDAK diikuti dengan pembubaran firma) baik ketika mitra baru
bergabung atau ketika mitra lama pergi atau meninggal. |