• 09.00 s.d. 18.00

Perubahan Aturan PPh dan PPN dalam UU HPP

Dengan pengesahan Undang-Undang HPP ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak ada perubahan. Di sisi lain, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen.

Sejalan dengan tren perpajakan global maka UU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, dengan menaikkan penerimaan dari PPh tetapi tetap dapat menjaga iklim investasi. Dibandingkan dengan tarif PPh Badan di negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara G-20 (24,17%) dan negara-negara Amerika (27,16%), tarif di Indonesia ini lebih rendah.

Dalam UU HPP mengatur juga perluasan dasar Pajak Pertambahan Nilai yaitu dengan memberikan pengurangan pengecualian serta fasilitas PPN. Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal (single tarif) untuk PPN. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas bebas PPN antara lain, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tarif PPN di Indonesia lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, selain itu juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program tersebut bertujuan agar kepatuhan sukarela Wajib Pajak meningkat dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved