• 09.00 s.d. 18.00

Perpres 83/2021, Integrasikan Data Kependudukan dan Perpajakan

 

Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021 menjelaskan bahwa untuk menjaga keakuratan dan validitas dilakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan. Oleh karenanya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemutakhiran data dan mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan. Kegiatan ini dilakukan agar keakuratan & validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) &/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap terjaga.

Tiga ketentuan Pemadanan & pemutakhiran data kependudukan & basis data perpajakan yaitu 1) Pertama, DJP memberikan data bukti diri wajib pajak berbasis NPWP pada Ditjen Dukcapil. 2) Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. 3) Ketiga, pada DJP, Ditjen Dukcapil menyerahkan data output pemadanan & data kependudukan berbasis NIK yang belum mempunyai NPWP yang sinkron dengan jenis pekerjaan secara bertahap.

Dalam Pasal 8 ayat (tiga) disebutkan bahwa DJP Kementerian Keuangan & Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk membuat tata cara dalam pelaksanaan pemadanan & pemutakhiran data kependudukan & basis data perpajakan secara berkelanjutan ini. Selain itu Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil juga bertanggung jawab atas keakuratan & validitas data kependudukan berbasis NIK. Dan Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan & validitas NPWP. NIK &/atau NPWP Melalui Perpres 83/2021, sebagai syarat yang harus dimasukkan pada pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik juga bisa mengajukan permintaan validasi pencantuman NIK pada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved