Perpanjangan
Masa Insentif Pajak Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperpanjang masa pemberian sejumlah
insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi. Melalui akun media sosialnya, DJP menjelaskan
bahwa masa insentif pajak telah
diperpanjang hingga Desember 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat
pemulihan ekonomi nasional.
"Pemerintah melalui DJP menawarkan
insentif perpajakan untuk memberikan stimulus
fiskal agar kegiatan ekonomi rakyat tetap tumbuh dan berkembang di era
pascapandemi", akun Twitter @DitjenPajakRI, mengutip hari ini. DJP menjelaskan,
perpanjangan insentif perpajakan di bidang kesehatan untuk penanganan pandemi
Covid-19 diatur dalam PMK 113/2022 yang mengatur PMK 226/2021. Peraturan ini
mengatur bahwa insentif yang diberikan antara lain pelonggaran pajak impor dan
cukai, PPh Pasal 22 PPh Pasal 21, PPh
Sumber Daya Bidang Kesehatan, dan PPN (DTP) yang dibayar oleh Negara.
Selanjutnya, juga ada perpanjangan masa insentif pajak bagi Wajib
Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 melalui revisi PMK 11 /2022 PMK 3/2022. Perluasan insentif mencakup
pembebasan PPh Pasal 22 atas impor di
KLU 72, pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 di KLU 156 dan PPh final untuk jasa konstruksi DTP. Menurut
DJP, insentif ini diberikan untuk melonggarkan arus kas para pelaku perdagangan
agar cepat pulih dari tekanan pandemi.
Selain itu, upaya peningkatan pemulihan ekonomi dilakukan dengan memberikan insentif perpajakan kepada UMKM melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dukungan ini termasuk menaikkan pagu PPh orang pribadi pada level terendah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Sementara itu, UMKM menerapkan batas total pendapatan bebas pajak hingga Rs 500 juta dan penggantian jalur cepat.
“Pemerintah akan berkomitmen untuk terus
mendukung kebijakan yang ramah masyarakat dengan berbagai cara agar keadaan
ekonomi masyarakat dapat meningkat pesat,” tulis DJP. |