• 09.00 s.d. 18.00

Perpanjangan Masa Insentif Pajak

Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperpanjang masa pemberian sejumlah insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi.

 Melalui akun media sosialnya, DJP menjelaskan bahwa masa  insentif pajak telah diperpanjang hingga Desember 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

 

 "Pemerintah melalui DJP menawarkan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus  fiskal agar kegiatan ekonomi rakyat tetap tumbuh dan berkembang di era pascapandemi", akun Twitter @DitjenPajakRI, mengutip hari ini. DJP menjelaskan, perpanjangan insentif perpajakan di bidang kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam PMK 113/2022 yang mengatur PMK 226/2021. Peraturan ini mengatur bahwa insentif yang diberikan antara lain pelonggaran pajak impor dan cukai, PPh Pasal 22  PPh Pasal 21, PPh Sumber Daya Bidang Kesehatan, dan PPN (DTP) yang dibayar oleh Negara.

 

 Selanjutnya, juga ada  perpanjangan masa insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 melalui revisi PMK 11 /2022  PMK 3/2022. Perluasan insentif mencakup pembebasan  PPh Pasal 22 atas impor di KLU 72, pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 di KLU 156  dan PPh final untuk jasa konstruksi DTP. Menurut DJP, insentif ini diberikan untuk melonggarkan arus kas para pelaku perdagangan agar cepat pulih dari tekanan pandemi.

 

Selain itu,  upaya peningkatan pemulihan ekonomi dilakukan dengan memberikan insentif perpajakan kepada UMKM melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dukungan ini termasuk menaikkan pagu PPh orang pribadi pada level terendah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Sementara itu,  UMKM menerapkan batas total pendapatan bebas pajak hingga Rs 500 juta dan penggantian jalur cepat.

 “Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang ramah masyarakat dengan berbagai cara agar keadaan ekonomi masyarakat dapat meningkat pesat,” tulis DJP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved