Untuk mendorong aktivitas
ekonomi ditengah kelesuan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah telah
memberikan insentif PPN DTP property untuk periode Maret sd Agustus 2021
melalui PMK Nomor 21/PMK.010/2021 kemudian tanggal 11 Juni 2021 Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan memperpanjang periode insentif PPN
DTP property hingga Desember 202.1
Tujuan pemberian insentif perpajakan PEN adalah: 1. Mendukung penyediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 2. Menjaga keberlangsungan
dunia usaha melalui dukungan terhadap cashflow untuk berjalannya operasional
usaha dan mencegah PHK 3. Menjaga daya beli masyarakat
Kebijakan dalam penanganan
pandemi covid-19 dan penanganan dampak pandemi termasuk dampak ke ekonomi
merupakan extraordinary dan memerlukan kecepatan dalam penyusunan dan mengambil
keputusan oleh karena itu diperlukan penyesuaian peraturan dalam melaksanakan
kebijakan.
Jenis insentif perpajakan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional): 1. Insentif untuk mendorong
demand untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pada masa pandemi antara
lain: a. PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah b. PPNBM DTP Kendaraan Bermotor c. PPN DTP Perumahan
2. Insentif untuk menjaga
Cashflow Usaha, hal ini digunakan untuk dukungan bagi sektor usaha yang
terdampak pandemi, pemerintah memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan
pajak antara lain: a. Penurunan tarif PPh Badan b. Pengurangan angsuran PPh 25 c. Pembebasan PPh 22 Impor d. Restitusi PPN dipercepat e. PPh Final UMKM ditanggung 3. Insentif Sektor Kesehatan, untuk
mendukung upaya penanggulangan pandemi covid-19 pemerintah juga memberikan
fasilitas pajak dalam progres pengadaan alat kesehatan dan vaksin, intensif ini
antara lain: a. Pembebasan Bea Masuk b. PPN DTP alat kesehatan c. Pembebasan PPh 21 d. Pembebasan PPh 22 DN dan
Impor e. Pembebasan potongan PPh 23
DN
Besaran PPN DTP : 1. 100% untuk harga jual rumah
tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp 2 milyar 2. 50% untuk harga jual rumah
tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp 2 milyar s.d 5 milyar
PPN yang ditanggung oleh pemerintah
hanya diberikan atas PPN yang terutang yaitu atas pembayaran sisa cicilan dan
pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP yaitu maret 2021 sd
Desember 2021
Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP jika : 1. Dilakukan setelah
berakhirnya periode PPN DTP 2. Dilakukan sebelum berlakunya
PMK ini 3. Dipindahtangankan dalam
jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan 4. Tidak menggunakan faktur
pajak sesuai ketentuan
5. Tidak melaporkan laporan
realisasi, tidak mendaftarkan kode identitas rumah dan berita acara serah
terima |