• 09.00 s.d. 18.00

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Laporan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) telah digunakan oleh para pengusaha  di Indonesia dalam praktik akuntansi keuangannya. Keperluan PSAK ini sebagai kepentingan bisnis, diperlukan suatu standar untuk memastikan bahwa semua laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku dan untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan laporan keuangan.

Fungsi utama PSAK adalah membantu pengguna laporan keuangan lebih  memahami laporan keuangan. Artinya pengguna di sini adalah individu maupun organisasi dengan kebutuhan. Artinya mereka akan dimudahkan dalam proses menganalisa perkembangan perusahaan  dari sisi keuangannya. Dengan menggunakan standar keuangan sebagai panduan, laporan keuangan akan lebih mudah dari yang sebelumnya.

Melalui penyajian menggunakan Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdapat entitas penting dalam laporan keuangan yang banyak digunakan, misalnya arus kas, laba rugi, dll. Juga digunakan oleh pengguna untuk  mengukur kinerja perusahaan dari sumber daya keuangannya.

Dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa akuntansi harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalnya dengan menggunakan Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali akuntansi yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan yang secara langsung diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perlakuan pajak atas akun, misalnya bisnis sewa, perlakuan akuntansi sesuai dengan PSAK 73 sebagaimana didefinisikan. Sedangkan perlakuan perpajakan dilakukan menurut KMK 1169/1991 karena secara langsung diatur  dalam undang-undang. Singkatnya, ketika perlakuan pajak telah diatur secara langsung dalam undang-undang, undang-undang menjadi standar untuk perlakuan pajak. Jika tidak secara langsung diwajibkan oleh undang-undang, acuannya adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved