Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)Laporan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) telah digunakan oleh para pengusaha di Indonesia dalam praktik akuntansi
keuangannya. Keperluan PSAK ini sebagai kepentingan bisnis, diperlukan suatu
standar untuk memastikan bahwa semua laporan keuangan sesuai dengan standar
yang berlaku dan untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan laporan keuangan. Fungsi
utama PSAK adalah membantu pengguna laporan keuangan lebih memahami laporan keuangan. Artinya pengguna
di sini adalah individu maupun organisasi dengan kebutuhan. Artinya mereka akan
dimudahkan dalam proses menganalisa perkembangan perusahaan dari sisi keuangannya. Dengan menggunakan
standar keuangan sebagai panduan, laporan keuangan akan lebih mudah dari yang
sebelumnya. Melalui
penyajian menggunakan Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdapat
entitas penting dalam laporan keuangan yang banyak digunakan, misalnya arus
kas, laba rugi, dll. Juga digunakan oleh pengguna untuk mengukur kinerja perusahaan dari sumber daya
keuangannya.
Dalam
Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa akuntansi harus dilakukan dengan cara
yang lazim digunakan di Indonesia, misalnya dengan menggunakan Pelaporan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali akuntansi yang berkaitan dengan
perlakuan perpajakan yang secara langsung diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Perlakuan pajak atas akun, misalnya bisnis sewa, perlakuan
akuntansi sesuai dengan PSAK 73 sebagaimana didefinisikan. Sedangkan perlakuan
perpajakan dilakukan menurut KMK 1169/1991 karena secara langsung diatur dalam undang-undang. Singkatnya, ketika
perlakuan pajak telah diatur secara langsung dalam undang-undang, undang-undang
menjadi standar untuk perlakuan pajak. Jika tidak secara langsung diwajibkan
oleh undang-undang, acuannya adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). |