CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Alhasil,
konsumsi barangnya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena
cukai (BKC) di Indonesia antara lain etil alkohol atau etanol; minuman yang
mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang
mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU
Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan
pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat
menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang
terutang. Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha atau importir BKC.
Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai. Lantas, apa yang dimaksud
dengan permohonan penyediaan pita cukai (P3C)? Definisi Dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah
lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi
tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku
untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK). P3C Pengajuan Awal merupakan P3C yang rutin diajukan. P3C
Pengajuan Awal ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan
untuk setiap jenis pita cukai. Pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan
mulai tanggal 1 – 10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya. Pengecualian batas waktu P3C Pengajuan Awal dapat diberikan
untuk beberapa hal. Hal tersebut di antaranya seperti bagi pengusaha baru
mendapatkan NPPBKC, pengusaha mengalami kenaikan golongan, dan pengusaha yang
NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut. Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Pengajuan Tambahan
apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Pengajuan Awal tidak
mencukupi. P3C Pengajuan Tambahan ini hanya dapat diajukan paling lambat
tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Jumlah pita cukai yang dapat diajukan pengusaha dalam P3C
Pengajuan Tambahan paling banyak 50% dari P3C pengajuan awal yang telah
diajukan dalam periode yang sama. Namun, batasan tambahan tersebut tetap dengan
memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. Lebih lanjut, pengusaha dapat mengajukan P3C TIKK dalam hal
jumlah pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan Awal dan P3C Pengajuan Tambahan
tidak mencukupi. P3C TIKK ini dapat diajukan setelah P3C Pengajuan Tambahan dan
paling lambat hingga tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1. Bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak merealisasikan
seluruh pita cukai yang telah diajukan dalam P3C sampai dengan akhir tahun akan
dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak
direalisasikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai P3C dan pemesanan pita cukai
dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P - 10/BC/2008,
Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04/2018, Perdirjen Bea dan Cukai
No.PER-24/BC/2018. Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-permohonan-penyediaan-pita-cukai-p3c |