Perlukah Perusahaan Melakukan
Revaluasi?Revaluasi atau penilaian kembali terhadap aktiva tetap merupakan
hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Umumnya revaluasi dilakukan yaitu
pada waktu nilai aktiva tetap pada laporan keuangan perusahaan tidak
menampilkan nilai yang wajar. Undang-Undang PPh Pasal 19 telah mengatur mengenai revaluasi dimana
menyebutkan, (1) Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan peraturan mengenai
penilaian kembali terhadap aktiva dan menentukan faktor penyesuaian apabila
terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan dengan unsur-unsur biaya karena perubahan
harga. (2) Terhadap selisih penilaian kembali aktiva seperti dimaksud
pada ayat (1) maka diterapkan tarif pajak tersendiri sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan dan sepanjang tidak melebihi tarif pajak paling tinggi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Subjek Pajak Perusahaan sebagai subjek pajak dapat melakukan penilaian kembali
aktiva perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang tentu saja telah memenuhi
kewajiban pajak hingga masa pajak terakhir sebelum masa pajaknya dilakukan kembali
penilaian. Perusahaan yang bisa melakukan pengukuran kembali aktiva tetap
adalah Wajib Pajak badan untuk dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dalam
hal ini tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang menggunakan Dollar Amerika
Serikat. Manfaat Revaluasi bagi Perusahaan, antara lain: 1. Penyajian Nilai aset tetap dalam laporan keuangan menampilkan
angka yang lebih baik 2.
Dengan nilai aset yang tinggi akan lebih menarik minat
investor. 3.
Kinerja keuangan perusahaan akan mengalami peningkatan. 4. Modal akan dapat dikendalikan dengan menurunkan debt to equity
ratio perusahaan.
Objek Pajak Aktiva tetap perusahaan yang akan dilakukan penilaian kembali antara
lain: 1. Semua aktiva tetap berwujud, termasuk tanah dengan status hak
milik atau hak guna bangunan; 2. Seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang berada
di Indonesia, dimiliki maupun dipergunakan untuk mendapatkan atau menagih serta
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Penilaian kembali terhadap aktiva tetap perusahaan sebagaimana yang
tertuang pada ayat (1) sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat
dilakukan kembali terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
terakhir yang dilakukan. Tarif PPh Pasal 19
Pengenaan pajak atas revaluasi ditentukan dari selisih lebih
penilaian kembali atas aktiva tetap perusahaan diatas dari nilai sisa buku
fiskal semula akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen). Dan perusahaan yang dalam keadaan tidak
memungkinkan keuangannya untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran
secara angsuran dan paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan. |