• 09.00 s.d. 18.00

Perlukah Perusahaan Melakukan Revaluasi?

Revaluasi atau penilaian kembali terhadap aktiva tetap merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Umumnya revaluasi dilakukan yaitu pada waktu nilai aktiva tetap pada laporan keuangan perusahaan tidak menampilkan nilai yang wajar.

Undang-Undang PPh Pasal 19 telah mengatur mengenai revaluasi dimana menyebutkan,

(1) Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan peraturan mengenai penilaian kembali terhadap aktiva dan menentukan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan dengan unsur-unsur biaya karena perubahan harga.

(2) Terhadap selisih penilaian kembali aktiva seperti dimaksud pada ayat (1) maka diterapkan tarif pajak tersendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan sepanjang tidak melebihi tarif pajak paling tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Subjek Pajak

Perusahaan sebagai subjek pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang tentu saja telah memenuhi kewajiban pajak hingga masa pajak terakhir sebelum masa pajaknya dilakukan kembali penilaian.

Perusahaan yang bisa melakukan pengukuran kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan untuk dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dalam hal ini tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang menggunakan Dollar Amerika Serikat.

Manfaat Revaluasi bagi Perusahaan, antara lain:

1.     Penyajian Nilai aset tetap dalam laporan keuangan menampilkan angka yang lebih baik

2.     Dengan nilai aset yang tinggi akan lebih menarik minat investor.

3.     Kinerja keuangan perusahaan akan mengalami peningkatan.

4.     Modal akan dapat dikendalikan dengan menurunkan debt to equity ratio perusahaan.

 

Objek Pajak

Aktiva tetap perusahaan yang akan dilakukan penilaian kembali antara lain:

1.     Semua aktiva tetap berwujud, termasuk tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan;

2.     Seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang berada di Indonesia, dimiliki maupun dipergunakan untuk mendapatkan atau menagih serta memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Penilaian kembali terhadap aktiva tetap perusahaan sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat dilakukan kembali terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan.

Tarif PPh Pasal 19

Pengenaan pajak atas revaluasi ditentukan dari selisih lebih penilaian kembali atas aktiva tetap perusahaan diatas dari nilai sisa buku fiskal semula akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). Dan perusahaan yang dalam keadaan tidak memungkinkan keuangannya untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran secara angsuran dan paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved