Perlakuan
Perpajakan Terhadap Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha
Berkaitan
dengan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, sesuai aturan KMK No
422/KMK.04/1998 Jo KMK No 469/KMK.04/1998 Jo KMK No 211/KMK.03/2003 Jo
SE04/PJ.42/2003 berikut ini tata cara pengunaan nilai buku; 1. Penggunaan Nilai Buku Wajib
pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta: -Wajib
pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha -Wajib
pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan go publik dengan melakukan
penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.
Syarat-syaratnya
: -Mengajukan
permohonan ke Dirjen Pajak -Melunasi
seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang atau
perwakilan yang terdaftar di KPP Lokasi. -Laporan
Keuangan untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit Akuntan
Publik.
Wajib
pajak yang akan melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan
sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha lama yang belum
dikompensasikan, dengan syarat : -Badan
usaha yang lama harus melakukan revaluasi aktiva tetap menurut ketetuan yang berlaku. -Badan
usaha lama dalam kondisi aktif dan menjalankan kegiatan usaha. -Wajib
pajak yang menerima pengalihan harta tetap aktif menjalankan usaha
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah selesainya proses penggabungan atau
peleburan usaha tersebut.
Dalam
hal terjadi penghapusan utang piutang di antara wajib pajak yang melakukan
penggabungan atau peleburan, maka penghapusan utang bagi pihak debitur bukan
merupakan penghasilan dan penghapusan piutang bagi kreditur bukan biaya. Permohonan
izin untuk menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta tersebut di atas harus
diajukan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP wajib pajak pemohon
terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan,
atau pemekaran usaha dilakukan.
Dalam
hal penggabungan atau peleburan usaha permohonan izin harus dilakukan oleh
wajib pajak yang menerima harta, sedangkan dalam hal pemekaran usaha harus
diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan harta. Keputusan diterima
atau ditolaknya permohonan ijin tersebut harus diberikan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam
hal setelah lewat 1 bulan belum diberikan keputusan, maka permohonan tersebut
dianggap dikabulkan.
Apabila
permohonan ditolak, maka pengalihan harta terebut harus dinilai dengan
menggunakan nilai pasar, dan keuntungannya akan dikenakan PPh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila harta yang dialihkan berupa tanah dan/atau
bangunan, maka dikecualikan dari kewajiban membayar PPh sebesar 5% dari nilai
pengalihan.
Apabila
penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah
angsuran PPh Pasal 25 bagi badan usaha yang menerima pengalihan tidak boleh
lebih kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak
yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha.
Apabila
pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering) terjadi maka Wajib
Pajak yang menerima pengalihan harta tanpa melakukan revaluasi aktiva
tetap, mendapat fasilitas berupa pengalihan kerugian fiskal dari Wajib
Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompesasi kerugian fiskal
sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
Ketentuan
tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: -Memperoleh
izin dari Menteri Keuangan. -Melakukan
revaluasi atas seluruh aktiva tetap wajib pajak yang melakukan pengalihan harta
dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan/peleburan usaha.
Bagaimana
Tata Cara Pemekaran Usaha 2. Pemekaran Usaha : Selambat-lambatnya
1 tahun setelah persetujuan dari Dirjen Pajak untuk melakukan pengalihan harta
dengan menggunkan nilai buku, maka harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada
BAPEPAM dalam rangka IPO dan pernyataan pendaftaran tersebut menjadi efektif. Jangka
waktu satu tahun dapat diperpanjang karena kondisi diluar kekuasaan Wajib Pajak
dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP yang berwenang paling lama dua tahun. Apabila
jangka waktu tiga tahun diatas telah lewat dan Wajib Pajak belum melaksanakan
IPO, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan
dari Dirjen Pajak.
Bagaimana
ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama? 3. Ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama : ·
Apabila
pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dari badan usaha
yang menerima pegalihan harta sebagai pengganti saham yang lama, maka penerimaan
saham baru dicatat sebesar nilai saham lama. ·
Apabila
pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang
dari badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama
maka penerimaan dalam bentuk sejumlah uang tersebut merupakan penghasilan yang
terutang PPh. ·
Apabila
pemegang saham badan usaha lama tidak setuju dengan rencana pengalihan harta
tersebut dan memilih menjual sahamnya maka selisih lebih atas antara harga
perolehan dan harga jual merupakan penghasilan (capital gain). Dan apabila
mengalami kerugian dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pemegang saham
tersebut menyelenggarakan pembukuan.
4. Kewajiban Audit Akuntan Publik (SE-30/PJ.42/1999):
Wajib
Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat
laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan tahun pajak
dilakukannya pengalihan harta. Laporan keuangan yang diaudit meliputi baik
laporan keuangan wajib pajak yang melakukan pengalihan harta (tranferor
company) maupun laporan keuangan yang menerima pengalihan harta (acquiring
company) |