• 09.00 s.d. 18.00

Perlakuan Perpajakan Terhadap Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha

 

Berkaitan dengan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, sesuai aturan KMK No 422/KMK.04/1998 Jo KMK No 469/KMK.04/1998 Jo KMK No 211/KMK.03/2003 Jo SE04/PJ.42/2003 berikut ini tata cara pengunaan nilai buku;

1. Penggunaan Nilai Buku

Wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta:

-Wajib pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha

-Wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan go publik dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.

 

Syarat-syaratnya :

-Mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak

-Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang atau perwakilan yang terdaftar di KPP Lokasi.

-Laporan Keuangan untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit Akuntan Publik.

 

Wajib pajak yang akan melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha lama yang belum dikompensasikan, dengan syarat :

-Badan usaha yang lama harus melakukan revaluasi aktiva tetap menurut ketetuan yang berlaku.

-Badan usaha lama dalam kondisi aktif dan menjalankan kegiatan usaha.

-Wajib pajak yang menerima pengalihan harta tetap aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya 2 tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha tersebut.

 

Dalam hal terjadi penghapusan utang piutang di antara wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan, maka penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan dan penghapusan piutang bagi kreditur bukan biaya. Permohonan izin untuk menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta tersebut di atas harus diajukan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP wajib pajak pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dilakukan.

 

Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha permohonan izin harus dilakukan oleh wajib pajak yang menerima harta, sedangkan dalam hal pemekaran usaha harus diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan harta. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ijin tersebut harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal setelah lewat 1 bulan belum diberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

 

Apabila permohonan ditolak, maka pengalihan harta terebut harus dinilai dengan menggunakan nilai pasar, dan keuntungannya akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila harta yang dialihkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka dikecualikan dari kewajiban membayar PPh sebesar 5% dari nilai pengalihan.

 

Apabila penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 bagi badan usaha yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha.

 

Apabila pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan  penawaran umum perdana (Initial Public Offering) terjadi maka  Wajib Pajak  yang menerima pengalihan harta tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, mendapat fasilitas berupa  pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompesasi kerugian fiskal sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

 

Ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

-Memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

-Melakukan revaluasi atas seluruh aktiva tetap wajib pajak yang melakukan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan/peleburan usaha.

 

Bagaimana Tata Cara Pemekaran Usaha

2. Pemekaran Usaha :

Selambat-lambatnya 1 tahun setelah persetujuan dari Dirjen Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunkan nilai buku, maka harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO dan pernyataan pendaftaran tersebut menjadi efektif. Jangka waktu satu tahun dapat diperpanjang karena kondisi diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP yang berwenang paling lama dua tahun. Apabila jangka waktu tiga tahun diatas telah lewat dan Wajib Pajak belum melaksanakan IPO, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.

 

Bagaimana ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama?

3. Ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama :

·        Apabila pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dari badan usaha yang menerima pegalihan harta sebagai pengganti saham yang lama, maka penerimaan saham baru dicatat sebesar nilai saham lama.

·        Apabila pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang dari badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama maka penerimaan dalam bentuk sejumlah uang tersebut merupakan penghasilan yang terutang PPh.

·        Apabila pemegang saham badan usaha lama tidak setuju dengan rencana pengalihan harta tersebut dan memilih menjual sahamnya maka selisih lebih atas antara harga perolehan dan harga jual merupakan penghasilan (capital gain). Dan apabila mengalami kerugian dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.

 

4. Kewajiban Audit Akuntan Publik (SE-30/PJ.42/1999):

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan tahun pajak dilakukannya pengalihan harta. Laporan keuangan yang diaudit meliputi baik laporan keuangan wajib pajak yang melakukan pengalihan harta (tranferor company) maupun laporan keuangan yang menerima pengalihan harta (acquiring company)

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved