• 09.00 s.d. 18.00

Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan UU HPP

Kebijakan pajak penghasilan baru bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mulai berlaku pada tahun 2022. Ketentuan ini secara reguler diterapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, UU HPP banyak merevisi peraturan perpajakan, termasuk beberapa ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahannya adalah pagu atas penjualan bruto atau bisnis untuk tujuan pajak penghasilan.


UU HPP memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk perputaran usaha sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak jika omzet tahunannya melebihi Rp 500 juta. “Untuk usaha kecil ini, penjualan Rp 500 juta pertama tidak perlu membayar PPh. Hal ini kami lakukan untuk memastikan tarif pajak tetap terakhir 0,5% dari pendapatan, tetapi pertama-tama mengurangi omzet tahunan Rp 500 juta,” kata Suahasil dalam acara sosial tentang UU HPP di Surabaya, Jawa Timur, Kamis ( 20 Januari 2022) disiarkan di akunnya. Jejaring sosial Youtube Kementerian Keuangan.


Contoh penghitungan pajak penghasilan untuk bisnis kecil, di mana pemilik bisnis dapat menghitung pendapatan setiap bulan dan menjumlahkan nilainya selama satu tahun. Jika total omzet kurang dari Rs 500 juta, UMKM yang terlibat tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rs 500 juta, akan dikenakan pajak selisih dari batas omset minimum. Suahasil mencontohkan UMKM dengan omzet Rp 1,2 miliar dalam setahun. Dengan penawaran terbatas pada total penjualan Rp 500 juta, hanya Rp 700 juta dari pendapatan perusahaan yang kena pajak.


Suahasil juga menjelaskan bahwa adanya batasan omzet total mengurangi besaran pajak agen komersial. Di bawah peraturan lama, bisnis yang bersangkutan harus membayar pajak sebesar Rp 6 juta karena tarif pajak penghasilan final adalah 0,5% dari total pendapatan, sedangkan dalam peraturan baru, dengan pembebasan pertama sebesar Rp 500 juta, pajak untuk agen komersial menjadi Rp 3,5 juta. Kebijakan ini tidak hanya akan berdampak pada UMKM, tetapi juga perusahaan besar ketika mereka menjadi mitra usaha kecil, seperti pemasok atau distributor.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved