Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan UU HPPKebijakan pajak penghasilan baru bagi usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM)
akan mulai berlaku pada tahun 2022. Ketentuan ini secara reguler diterapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, UU HPP
banyak merevisi peraturan
perpajakan, termasuk beberapa
ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahannya adalah pagu atas penjualan bruto atau bisnis untuk tujuan pajak penghasilan.
UU HPP memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk perputaran usaha sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
Artinya, pelaku usaha khususnya
UMKM hanya akan dikenakan pajak jika
omzet tahunannya melebihi Rp 500
juta. “Untuk usaha kecil ini, penjualan Rp 500 juta pertama
tidak perlu membayar PPh. Hal ini kami lakukan untuk memastikan tarif
pajak tetap terakhir 0,5%
dari pendapatan, tetapi pertama-tama mengurangi omzet tahunan Rp 500 juta,” kata Suahasil
dalam acara sosial tentang UU
HPP di Surabaya, Jawa Timur, Kamis ( 20
Januari 2022) disiarkan di
akunnya. Jejaring sosial Youtube Kementerian
Keuangan.
Contoh penghitungan pajak penghasilan
untuk bisnis kecil, di mana pemilik bisnis dapat menghitung pendapatan setiap bulan dan
menjumlahkan nilainya selama
satu tahun. Jika total omzet kurang
dari Rs 500 juta, UMKM yang
terlibat tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rs 500 juta, akan dikenakan pajak
selisih dari batas omset minimum. Suahasil
mencontohkan UMKM dengan omzet Rp 1,2 miliar dalam setahun. Dengan penawaran terbatas pada total
penjualan Rp 500 juta, hanya Rp
700 juta dari pendapatan
perusahaan yang kena
pajak.
Suahasil juga menjelaskan bahwa
adanya batasan omzet total mengurangi
besaran pajak agen komersial. Di bawah
peraturan lama, bisnis yang
bersangkutan harus membayar pajak sebesar Rp 6 juta karena tarif pajak penghasilan final adalah 0,5% dari total pendapatan,
sedangkan dalam peraturan baru,
dengan pembebasan pertama sebesar Rp
500 juta, pajak untuk agen
komersial menjadi Rp 3,5
juta. Kebijakan ini tidak hanya
akan berdampak pada UMKM, tetapi
juga perusahaan besar ketika mereka menjadi mitra usaha kecil, seperti pemasok atau distributor.
|