• 09.00 s.d. 18.00

Perhitungan BPHTB

Perhitungan BPHTB

BPHTB atau Bea untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditanggung oleh  pembeli dan penjual. Dengan demikian kedua belah pihak sama-sama bertanggung jawab untuk membayar pajak.

Segala hal yang berkaitan dengan BPH sendiri  diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Pajak No. 28 Tahun 2009 dengan pemerintah  kabupaten atau kota sebagai pihak yang berhak memungut dan berkaitan dengan BPHTB yaitu 5% dari total harga. setelah dikurangi NPOPTKP.

Ada 6 pihak yang tidak dikenakan BPHTB dalam memperoleh hak atas tanah atau bangunannya yaitu:

1. Perwakilan diplomatik pos konsuler secara timbal balik.

2. Negara melakukan pekerjaan instalasi untuk melayani kepentingan umum atau penyelenggaraan pemerintahan.

3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

4. Orang perseorangan atau organisasi karena peralihan hak dan perbuatan hukum lainnya tanpa adanya perubahan nama.

5. Wakaf atau penerusnya.

6. Digunakan untuk keperluan ibadah.

Untuk dapat  secara sah atau sah menjual dan membeli tanah atau bangunan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yaitu:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Surat Pemeritahuan Pajak Properti dan Konstruksi (SPPT PBB) yang terutang untuk tahun pajak.

3. Salinan penerimaan setoran (STS) atau menerima struk ATM sebagai ukti pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir.

 

4. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

5. Salinan sertifikat atau akta jual beli, girik, letter C dan lainnya

 

Kemudian untuk menghitung biaya perolehan  tanah dan hak guna bangunan ada rumus yang harus Anda pahami yaitu 5% x NPOP (Nilai Peroleha Obyek Pajak) - NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak). Dan perlu dipahami bahwa NPOTKP setiap daerah di Indonesia berbeda-beda

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved