• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan Upah dan Gaji

Perbedaan Upah dan Gaji

 

Upah didefinisikan sebagai pembayaran dari pemberi kerja yang diterima karyawan untuk tanggung jawab profesional berdasarkan kontrak kerja atau harga yang dibayarkan oleh organisasi kepada seseorang yang diundang/ditunjuk untuk melakukan sesuatu. Pada prinsipnya besaran gaji berulang adalah sama, tidak termasuk tunjangan lain seperti uang lembur. Kategori gaji meliputi gaji pokok/gaji pokok (gaji pokok, gaji pokok) untuk kontrak kerja waktu tetap, untuk masa kerja tertentu, misalnya bulanan. Jenis gaji termasuk remunerasi bervariasi tergantung pada unsur kesepakatan, misalnya kuantitas/kualitas produksi untuk TK langsung dalam proses produksi, faktur penjualan curah kepada penjual. Bonus berbasis kinerja seringkali merupakan bonus selain gaji pokok yang disebutkan di atas.

 Jenis gaji dapat mencakupi bauran gaji tetap and variabel, misalnya bagi wira-niaga, dimana unsur gaji tetap untuk menjamin/menjaga kesejahteraan minimum keluarga karyawan, komisi penjualan berbasis raihan penjualan dimaksud untuk mendorong kinerja. Upah perjam atau perhari diterima pekerja atas pemenuhan kontrak kerja. Jenis upah mencakupi upah berbasis hasil/output nirpeduli jumlah waktu-kerja, mencakupi upah berbasis waktu, upah berbasis waktu dan kinerja tertentu, upah minimum yang seringkali ditentukan pemerintah (antara lain UMR).

 Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

 Upah dan gaji dapat ditambah upah keuangan/nonkeuangan, misalnya fasilitas antar-jemput karyawan, fasilitas dokter jaga, fasilitas makan-minum ditempat kerja yang jauh dari keramaian, fasilitas asuransi kecelakaan/kematian saat kerja, kantin, dan fasilitas pelatihan kerja, fasilitas perubahan kontrak pekerja harian lepas menjadi pegawai tetap.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved