Perbedaan
Upah dan Gaji
Upah didefinisikan sebagai
pembayaran dari pemberi kerja yang diterima karyawan untuk tanggung jawab
profesional berdasarkan kontrak kerja atau harga yang dibayarkan oleh
organisasi kepada seseorang yang diundang/ditunjuk untuk melakukan sesuatu.
Pada prinsipnya besaran gaji berulang adalah sama, tidak termasuk tunjangan
lain seperti uang lembur. Kategori gaji meliputi gaji pokok/gaji pokok (gaji
pokok, gaji pokok) untuk kontrak kerja waktu tetap, untuk masa kerja tertentu,
misalnya bulanan. Jenis gaji termasuk remunerasi bervariasi tergantung pada
unsur kesepakatan, misalnya kuantitas/kualitas produksi untuk TK langsung dalam
proses produksi, faktur penjualan curah kepada penjual. Bonus berbasis kinerja
seringkali merupakan bonus selain gaji pokok yang disebutkan di atas. Jenis gaji dapat mencakupi bauran gaji tetap
and variabel, misalnya bagi wira-niaga, dimana unsur gaji tetap untuk
menjamin/menjaga kesejahteraan minimum keluarga karyawan, komisi penjualan
berbasis raihan penjualan dimaksud untuk mendorong kinerja. Upah perjam atau
perhari diterima pekerja atas pemenuhan kontrak kerja. Jenis upah mencakupi
upah berbasis hasil/output nirpeduli jumlah waktu-kerja, mencakupi upah
berbasis waktu, upah berbasis waktu dan kinerja tertentu, upah minimum yang
seringkali ditentukan pemerintah (antara lain UMR). Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan
dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau
akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan
menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan
atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk
tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Upah dan gaji dapat ditambah upah
keuangan/nonkeuangan, misalnya fasilitas antar-jemput karyawan, fasilitas
dokter jaga, fasilitas makan-minum ditempat kerja yang jauh dari keramaian,
fasilitas asuransi kecelakaan/kematian saat kerja, kantin, dan fasilitas
pelatihan kerja, fasilitas perubahan kontrak pekerja harian lepas menjadi
pegawai tetap. |