Perbedaan Pajak bagi Pekerja Swasta dan Aparat Negara Perbedaan
perlakuan pajak antara pekerja swasta dan badan pemerintah dimulai dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 45/1994 (digantikan oleh Peraturan
Pemerintah No. 80/2010) pada tanggal 1 Januari 1995, yang memperkenalkan tarif
pajak final untuk badan pemerintah. Hal
ini dimaksudkan untuk mempertimbangkan kenyamanan badan-badan negara dan
instansi pemerintah sebagai pemberi kerja dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan mereka. Pertimbangan ini memberikan kesan bahwa Pemerintah tidak
diposisikan sebagai regulator maupun pemberi kerja. Sebagai regulator,
kebijakan yang dihasilkan harus adil bagi semua pihak dan tidak semata-mata
untuk kepentingan pemerintah dan organisasinya. Sebagai regulator, Pemerintah
hanya berpihak pada dirinya sendiri dan tidak pada pemberi kerja lainnya.
Pemerintah memberlakukan pajak yang lebih rendah untuk pegawai negeri dan tidak
untuk pekerja swasta.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Harmonisasi Sistem Perpajakan, perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta dan lembaga negara menjadi semakin jelas: di bawah amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022, natura dan hak-hak yang diterima oleh pekerja swasta dari perusahaan tempat mereka bekerja dapat dikurangkan dari penghasilan mereka. Di sisi lain, natura/nikmat yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga negara tidak dikenakan pemotongan pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/keadilan-pajak-bagi-pekerja
Oleh: Safruddin, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak |