Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Cukai
adalah pajak negara yang dipungut atas produk tertentu yang sifat atau sifat tertentunya diatur dalam
Undang-Undang Cukai, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. No.
39 2007. Dari sekian banyak produk yang
memenuhi spesifikasi, salah satunya adalah produk tembakau. Dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah
(PDRD), cukai hasil tembakau disebut dengan cukai hasil tembakau. Namun, dalam Pasal 1 dan 4 UU No. Nopember
1995 h. UU No. 39/2007 Cukai Tembakau adalah cukai yang dikenakan terhadap
barang kena cukai hasil tembakau seperti rokok, cerutu, sigaret sigaret, tembakau iris dan jasa pengolahan hasil
tembakau lainnya. Selanjutnya, menurut Pasal 1 UU 28/2009, cukai hasil tembakau adalah pungutan
cukai atas rokok yang dipungut oleh
pemerintah pusat. Pemerintah tingkat I
regional atau provinsi memiliki kekuasaan untuk memungut pajak tembakau. Tujuan dan kewajiban cukai rokok berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa produsen atau
importir wajib membayar cukai. Ini berarti bahwa baik pajak cukai maupun pajak
cukai wajib atas tembakau berlaku bagi pabrikan atau importir. Dengan ini,
produsen atau importir menyerahkan beban kepada konsumen akhir. Subjek yang dikenakan cukai hasil tembakau
adalah hasil tembakau, termasuk rokok, cerutu, tembakau potong, dan hasil tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak
tembakau adalah konsumsi tembakau. Jenis tembakau yang dimaksud antara lain
sigaret, cerutu dan tembakau. Ke pasal 1 PMK No.146/jo. PMK nomor
152/PMK.010/2019, sebagai dasar penghitungan cukai khususnya Harga Eceran (HJE). Sementara itu, dalam Pasal 28
UU No. 2/2009, dasar pengenaan pajak tembakau adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk rokok. Rokok
dikenakan dua pajak cukai yang berbeda, termasuk pajak dalam bentuk rupee per
unit atau gram produk tembakau (spesifik) dan pajak sebagai persentase atas
harga dasar (nilai iklan). Dalam Lampiran III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019
terdapat tarif terbaru untuk tembakau. Penetapan tarif pajak didasarkan pada
jenis hasil tembakau, golongan usaha dan batas HJE per batang atau gram yang
ditetapkan oleh Menteri.
Untuk tarif HPTL
tercantum dalam lampiran PMK No. 156/PMK .010/2018. Tarif Tarif Iklan HPTL
dalam PMK ditetapkan sebesar 57% dari HJE, yang merupakan
tarif pajak maksimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39. Tahun 2007. |