• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok

 

Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas produk tertentu yang  sifat atau sifat tertentunya diatur dalam Undang-Undang Cukai, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. No. 39  2007. Dari sekian banyak produk yang memenuhi spesifikasi, salah satunya adalah produk tembakau. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah (PDRD), cukai hasil tembakau disebut dengan cukai hasil tembakau.

 Namun, dalam Pasal 1 dan 4 UU No. Nopember 1995 h. UU No. 39/2007 Cukai Tembakau adalah cukai yang dikenakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti rokok, cerutu, sigaret sigaret,  tembakau iris dan jasa pengolahan hasil tembakau lainnya. Selanjutnya, menurut Pasal 1 UU  28/2009, cukai hasil tembakau adalah pungutan cukai atas  rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemerintah  tingkat I regional atau provinsi memiliki kekuasaan untuk memungut pajak tembakau.

 Tujuan dan kewajiban cukai rokok berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa produsen atau importir wajib membayar cukai. Ini berarti bahwa baik pajak cukai maupun pajak cukai wajib atas tembakau berlaku bagi pabrikan atau importir. Dengan ini, produsen atau importir menyerahkan beban kepada konsumen akhir.

 Subjek yang dikenakan cukai hasil tembakau adalah hasil tembakau, termasuk rokok, cerutu, tembakau potong, dan hasil  tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak tembakau adalah konsumsi tembakau. Jenis tembakau yang dimaksud antara lain sigaret, cerutu dan tembakau. Ke pasal 1 PMK No.146/jo. PMK nomor 152/PMK.010/2019, sebagai dasar penghitungan cukai khususnya Harga  Eceran (HJE). Sementara itu, dalam Pasal 28 UU No. 2/2009, dasar pengenaan pajak tembakau adalah cukai rokok  yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk rokok.

Rokok dikenakan dua pajak cukai yang berbeda, termasuk pajak dalam bentuk rupee per unit atau gram produk tembakau (spesifik) dan pajak sebagai persentase atas harga dasar (nilai iklan). Dalam Lampiran III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019 terdapat tarif terbaru untuk tembakau. Penetapan tarif pajak didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan usaha dan batas HJE per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri.

Untuk tarif  HPTL tercantum dalam lampiran PMK No. 156/PMK .010/2018. Tarif Tarif Iklan HPTL dalam PMK ditetapkan sebesar 57% dari HJE, yang merupakan tarif pajak maksimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39. Tahun 2007.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved