Perbedaan
PSE dan PMSE Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan istilah penyelenggara sistem
elektronik (PES) diatur oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) berbeda dengan istilah e-commerce.
Sistem (PMSE) di bawah Kementerian
Keuangan. PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola dan/atau
mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna sistem elektronik. Sedangkan
PMSE adalah perdagangan dimana transaksi dilakukan melalui berbagai perangkat
dan proses elektronik. Selain itu, pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya
berkaitan dengan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena
pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batas minimal tertentu. Dasar hukum
dari peraturan tersebut juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Swasta dan Perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK .03/2022. Berdasarkan definisi ini,
ada persimpangan istilah. Setiap perusahaan PMSE harus menjadi PSE, namun tidak
semua PSE adalah agen PMSE. Salah satu contohnya adalah Zenius.net. PSE ini
belum/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri
kepada konsumen di Indonesia atau transaksi tidak memenuhi batas minimal yaitu
nilai transaksi melebihi Rp 600 juta per tahun atau traffic melebihi 12.000
setahun . Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak selalu mendukung dan mengapresiasi Kementerian
Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan tugas terkait Laporan Keuangan dan meminta
masyarakat untuk menyerahkan kedua tugas tersebut pada posisinya masing-masing.
Selain itu, Neil juga
berbicara langsung tentang berita terkait pernyataan Direktur Pajak tentang hal
ini. Menurut dia, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan kontrol Kominfo terhadap
PSE akan mempengaruhi penerimaan pajak.
"Bukan seperti itu," katanya. Dirjen hanya mengatakan akan terus
berkomunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi.
Koordinasi dan komunikasi antar instansi selalu dilakukan agar kinerja tugas
menjadi konsentris dan sinkron. Selain itu, sebenarnya
dapat terjadi keterlambatan penerimaan PPN jika PSE tidak dipesan untuk Kominfo juga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE
karena ia tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, tetapi ini akan terus
dibicarakan dengan Kominfo untuk kejelasan tentang situasi saat ini. . Demikian
disampaikan Direktur Jenderal Pajak pada sesi media briefing DJP pada Selasa (8
Februari 2022), di mana fakta pengambilan penerimaan pajak terbaru menjadi tema
utamanya. Neil berharap seluruh pelaku
usaha PES dan PMSE yang berminat di Indonesia mematuhi peraturan dan kebijakan
yang diterapkan di Indonesia. Semua
dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, tak lain adalah
masyarakat Indonesia.
Selain itu, jika
pendaftaran PSE berjalan lancar, juga akan berdampak positif pada pemungutan
PPN PMSE karena pengayaan data dan
pemantauan kolaboratif. Berdasarkan informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah organisasi
PMSE yang ditunjuk untuk memungut PPN
adalah 121 perusahaan dengan nilai pembayaran PPN sekitar Rp 3.020 miliar pada
tahun 2022. Pada akhirnya, Neil berharap publik tidak menggunakan isu tersebut
sebagai alat untuk menciptakan kekacauan. “Tolong semua pihak memahami konteks
perbedaan keduanya dan jangan jadikan isu ini sebagai alat yang bisa menambah kericuhan di masyarakat,”
pungkasnya. |