• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan PSE dan PMSE

Perbedaan PSE dan PMSE

Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan istilah penyelenggara sistem elektronik (PES) diatur oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi  (Kominfo) berbeda dengan istilah e-commerce. Sistem  (PMSE) di bawah Kementerian Keuangan. PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan dimana transaksi dilakukan melalui berbagai perangkat dan proses elektronik.

 Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya berkaitan dengan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batas minimal tertentu. Dasar hukum dari peraturan tersebut juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK .03/2022.

 Berdasarkan definisi ini, ada persimpangan istilah. Setiap perusahaan PMSE harus menjadi PSE, namun tidak semua PSE adalah agen PMSE. Salah satu contohnya adalah Zenius.net. PSE ini belum/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksi tidak memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta per tahun atau traffic melebihi 12.000 setahun . Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak  selalu mendukung dan mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan tugas  terkait Laporan Keuangan dan meminta masyarakat untuk menyerahkan kedua tugas tersebut pada posisinya masing-masing.

 Selain itu, Neil juga berbicara langsung tentang berita terkait pernyataan Direktur Pajak tentang hal ini. Menurut dia, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan kontrol Kominfo terhadap PSE  akan mempengaruhi penerimaan pajak. "Bukan seperti itu," katanya. Dirjen hanya mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi selalu dilakukan agar kinerja tugas menjadi konsentris dan sinkron.

 Selain itu, sebenarnya dapat terjadi keterlambatan penerimaan PPN jika PSE  tidak dipesan untuk Kominfo  juga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena ia tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, tetapi ini akan terus dibicarakan dengan Kominfo untuk kejelasan tentang situasi saat ini. . Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak pada sesi media briefing DJP pada Selasa (8 Februari 2022), di mana fakta pengambilan penerimaan pajak terbaru menjadi tema utamanya. Neil berharap seluruh  pelaku usaha PES dan PMSE yang berminat di Indonesia mematuhi peraturan dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua  dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, tak lain adalah masyarakat Indonesia.

 Selain itu, jika pendaftaran PSE berjalan lancar, juga akan berdampak positif pada pemungutan PPN PMSE karena  pengayaan data dan pemantauan kolaboratif. Berdasarkan informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah organisasi PMSE yang  ditunjuk untuk memungut PPN adalah 121 perusahaan dengan nilai pembayaran PPN sekitar Rp 3.020 miliar pada tahun 2022. Pada akhirnya, Neil berharap publik tidak menggunakan isu tersebut sebagai alat untuk menciptakan kekacauan. “Tolong semua pihak memahami konteks perbedaan keduanya dan jangan jadikan isu ini sebagai alat  yang bisa menambah kericuhan di masyarakat,” pungkasnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved