• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha atau badan swasta yang menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang telah dikenakan pajak atau dikenai pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak yaitu bukti pembayaran pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP. Selanjutnya, faktur pajak sendiri memiliki beberapa jenis seperti faktur pajak tunggal dan faktur pajak standar.

Faktur Pajak hanyalah bukti  pajak yang diterbitkan oleh PKP pengirim/penerima BKP/JKP  eceran dan fungsinya sama dengan Faktur Pajak standar. Sedangkan Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang sesuai dengan kepentingan PKP.

Meskipun  kedua jenis faktur ini memiliki fungsi yang sama, namun keduanya berbeda dalam beberapa hal, seperti:

1. Ketetapan kredit pajak

Faktur pajak standar dapat dikurangkan, pengurangan pajak dibalik, sedangkan pada tagihan pajak sederhana dikurangkan.

2. Identitas Pemotong dan Penagih

Dalam RUU Pajak Standar mencantumkan identitas lengkap pemegang dan pemungutnya, sedangkan pada Faktur Pajak sederhana identitas lengkapnya tidak diketahui. Sebab umumnya yang membuat faktur pajak sederhana adalah PKP ritel.

3. Perbedaan Isi

Faktur Standar Faktur Pajak harus mencantumkan identitas pembeli dan penjual serta NPWP dan jenis barang/jasa yang dipertukarkan, sedangkan untuk faktur sederhana paling sedikit harus terdapat daftar penagih pajak.

4.Template Faktur

Faktur pajak standar didigitalkan dengan  barcode, sedangkan  faktur pajak sederhana tidak didigitalkan.

5. Tujuan  Faktur

Faktur standar yang digunakan untuk pengajuan BKP/JKP  memenuhi persyaratan material, sedangkan Faktur Pajak Sederhana digunakan untuk pedagang eceran

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved