• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Pajak adalah sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan kepada negara yang berada di Indonesia. Dalam pajak ada beberapa istilah seperti wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak dalam masa pajak yang berarti jangka waktu wajib pajak dalam proses perpajakannya, dan lain sebagainya. Kemudian istilah perpajakan yang berkaitan dengan proses pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai sarana bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui jenis dan status kewajiban dalam pajak. Pajak menjadi salah satu penerimaan negara dan diwajibkan, tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui statusnya. Dan banyak orang pribadi atau badan yang belum terdaftar menjadi wajib pajak. Dengan hal itu, maka DJP membuat keputusan dengan mengeluarkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ekstensifikasi pajak wajibnya dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun Pihak DJP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Berikutnya adalah intensifikasi pajak yaitu tindakan lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak pada administrasi DJP.

Sasaran yang dituju untuk ekstensifikasi pajak adalah untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak untuk penerimaan pajak melalui data wajib pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak. Berdasarkan data wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. Kegiatan akan dilakukan terhadap potensi kepemilikan aset wajib pajak yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yaitu sebagai sarana meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved