Perbedaan
Ekstensifikasi dan Intensifikasi PajakPajak adalah sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan
kepada negara yang berada di Indonesia. Dalam pajak ada beberapa istilah
seperti wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak
dan kewajiban untuk membayar pajak dalam masa pajak yang berarti jangka waktu
wajib pajak dalam proses perpajakannya, dan lain sebagainya. Kemudian istilah
perpajakan yang berkaitan dengan proses pendataan wajib pajak dan penerimaan
pajak. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai sarana bagi wajib pajak untuk
dapat mengetahui jenis dan status kewajiban dalam pajak. Pajak menjadi salah
satu penerimaan negara dan diwajibkan, tetapi masih banyak wajib pajak yang
belum mengetahui statusnya. Dan banyak orang pribadi atau badan yang belum
terdaftar menjadi wajib pajak. Dengan hal itu, maka DJP membuat keputusan
dengan mengeluarkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mengupayakan
pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif
dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Kegiatan ekstensifikasi pajak wajibnya dilakukan pada tingkat
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun Pihak DJP di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Berikutnya adalah intensifikasi pajak yaitu tindakan
lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan
pajak dari subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak pada
administrasi DJP.
Sasaran yang dituju untuk ekstensifikasi pajak adalah untuk
meningkatkan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak untuk penerimaan
pajak melalui data wajib pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak. Berdasarkan
data wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP akan dilakukan penyelidikan untuk
mengetahui potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. Kegiatan akan dilakukan
terhadap potensi kepemilikan aset wajib pajak yang belum dilaporkan tetapi
memiliki potensi kewajiban pajak. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak yaitu sebagai sarana meningkatkan penerimaan negara melalui
perpajakan. |