• 09.00 s.d. 18.00

Perbedaan EFIN dan Password DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan secara online seperti pelaporan SPT Tahunan melalui laman situs web eFiling untuk memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak. Dengan inovasi berbasis teknologi informasi ini memuat Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dengan lebih praktis.

Dalam melakukan pelaporan secara online ini terdapat istilah EFIN dan password yang sudah dibahas media ini sebelumnya. Dari segi definisinya sekilas terlihat seperti sama.

Namun EFIN dan password DJP Online berbeda. Perbedaannya terletak pada aspek yang berbeda dan keduanya dapat membantu wajib pajak dalam proses pengajuan TPS.

 Berikut  perbedaan  EFIN dan Sandi Online DJP:

 1. Pengertian

EFIN adalah pengenal berupa sandi berupa 10 digit yang diterbitkan  DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pemrosesan transaksi secara elektronik termasuk pelaporan SPT melalui eFiling. Sedangkan sandi akun DJP Online adalah  sandi paling sedikit 6 digit yang terdiri dari angka huruf atau kominasi keduanya yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak.

 2. Fitur EFIN

tidak akan beruah jadi wajib pajak hanya perlu mendaftar EFIN satu kali. Selama ini password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu.

 3.  Fungsi

Fitur EFIN digunakan untuk mendaftar tax.go.id agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan  online. Sedangkan password DJP Online berlaku untuk  akun DJP Online

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved