Perbedaan EFIN dan Password DJP Online Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) meluncurkan layanan perpajakan secara online seperti pelaporan SPT
Tahunan melalui laman situs web eFiling untuk memberikan kemudahan bagi seluruh
wajib pajak. Dengan inovasi berbasis teknologi informasi ini memuat Wajib Pajak
dapat melaporkan pajaknya dengan lebih praktis. Dalam melakukan pelaporan
secara online ini terdapat istilah EFIN dan password yang sudah dibahas media
ini sebelumnya. Dari segi definisinya sekilas terlihat seperti sama. Namun EFIN dan password DJP
Online berbeda. Perbedaannya terletak pada aspek yang berbeda dan keduanya
dapat membantu wajib pajak dalam proses pengajuan TPS. Berikut perbedaan
EFIN dan Sandi Online DJP: 1. Pengertian EFIN adalah pengenal berupa
sandi berupa 10 digit yang diterbitkan
DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pemrosesan transaksi
secara elektronik termasuk pelaporan SPT melalui eFiling. Sedangkan sandi akun
DJP Online adalah sandi paling sedikit 6
digit yang terdiri dari angka huruf atau kominasi keduanya yang disusun sendiri
oleh Wajib Pajak. 2. Fitur EFIN tidak akan beruah jadi wajib
pajak hanya perlu mendaftar EFIN satu kali. Selama ini password akun DJP Online
dapat diubah sewaktu-waktu. 3. Fungsi
Fitur EFIN digunakan untuk
mendaftar tax.go.id agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan online. Sedangkan password DJP Online berlaku
untuk akun DJP Online |