Perbedaan EFIN dan Password DJP Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan secara online seperti pelaporan SPT Tahunan melalui laman situs web eFiling untuk memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak. Dengan inovasi berbasis teknologi informasi ini memuat Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dengan lebih praktis. Dalam melakukan pelaporan secara online ini terdapat istilah EFIN dan password yang sudah dibahas media ini sebelumnya. Dari segi definisinya sekilas terlihat seperti sama. Namun EFIN dan password DJP Online berbeda. Perbedaannya terletak pada aspek yang berbeda dan keduanya dapat membantu wajib pajak dalam proses pengajuan TPS. Berikut perbedaan EFIN dan Sandi Online DJP: 1. Pengertian EFIN adalah pengenal berupa sandi berupa 10 digit yang diterbitkan DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pemrosesan transaksi secara elektronik termasuk pelaporan SPT melalui eFiling. Sedangkan sandi akun DJP Online adalah sandi paling sedikit 6 digit yang terdiri dari angka huruf atau kominasi keduanya yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Fitur EFIN tidak akan beruah jadi wajib pajak hanya perlu mendaftar EFIN satu kali. Selama ini password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu. 3. Fungsi
Fitur EFIN digunakan untuk mendaftar tax.go.id agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan online. Sedangkan password DJP Online berlaku untuk akun DJP Online |