• 09.00 s.d. 18.00

Peraturan Terbaru Pemerintah, 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 sebagai aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Meterai. Aturan ini memuat dasar-dasar pembebasan bea meterai.


“Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kepastian hukum agar pihak-pihak yang terkena dampak dapat memanfaatkan pembebasan bea meterai”, kata Direktur Pemberdayaan, Pelayanan dan Humas Departemen Umum Pajak. (DJP) Neilmaldrin Nour.  Empat dokumen dibebaskan dari pajak.


Pertama,

dokumen yang mengatur tentang peralihan hak guna tanah dan/atau real estate sebagai bagian dari proses percepatan pengelolaan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah pascabencana. “Fasilitas freelance disediakan berdasarkan durasi program penanggulangan bencana pemerintah,” kata Neil.

 

Kedua,

dokumen yang menyatakan penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial. Pengalihan hak tersebut terjadi melalui wakaf, laim/pembiayaan kepada organisasi keagamaan/sosial dan pembelian dari organisasi keagamaan/sosial. Otoritas keagamaan yang bersangkutan harus merupakan badan hukum yang disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar pada Departemen Agama. Lembaga keagamaan nirlaba. Kegiatan utamanya adalah pengelolaan tempat ibadah dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Sedangkan badan sosial yang dimaksud adalah organisasi berbentuk badan hukum yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar pada Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Organisasi sosial nirlaba. Kegiatan pokok dari organisasi ini adalah panti jompo, yatim piatu, anak terlantar, anak cacat dan cacat, santunan korban bencana, pengasuhan di daerah terpencil, pengasuhan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta perilaku dan sosial.

pengelolaan disabilitas. penyimpangan.


Ketiga,

dokumen yang diperlukan untuk mempromosikan atau melaksanakan program dan/atau kebijakan pemerintah dari organisasi terkait di sektor jasa moneter atau keuangan;

1.      Tindakan yang dilakukan perusahaan di pasar perdana berupa konfirmasi alokasi surat berharga paling banyak Rp 5 juta.

2.      Transaksi surat berharga dilakukan di bursa, berupa konfirmasi transaksi (transaction Confirmation) dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

3.      Kegiatan perusahaan dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimum Rp 5 juta.

4.      Tindakan perusahaan berupa dokumen yang menegaskan pembelian (pendaftaran) dan/atau perolehan unit-unit yang bergerak di bidang produk investasi berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak 10 juta rupiah.

5.      Kegiatan perusahaan dilakukan melalui layanan crowdfunding dengan nilai maksimal Rp 5 juta.


Keempat,

dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang mengikat didasarkan pada ketentuan hukum dan manajemen yang terkait dengan perjanjian internasional atau berdasarkan prinsip timbal balik. Dokumen ini adalah dokumen yang bertanggung jawab atas stempel organisasi internasional serta perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta perwakilan negara asing yang tidak diwajibkan oleh undang-undang pajak penghasilan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved