Peraturan Terbaru Pemerintah, 4 Dokumen Ini
Bebas Bea Meterai
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 sebagai
aturan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 (2) Undang-Undang
(UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak
Meterai. Aturan ini memuat dasar-dasar
pembebasan bea meterai.
dokumen yang mengatur tentang peralihan hak guna tanah dan/atau real
estate sebagai bagian dari proses percepatan pengelolaan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah pascabencana. “Fasilitas freelance disediakan berdasarkan durasi
program penanggulangan bencana pemerintah,”
kata Neil.
Kedua, dokumen yang menyatakan penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial. Pengalihan hak tersebut terjadi melalui wakaf,
laim/pembiayaan kepada organisasi keagamaan/sosial dan pembelian dari
organisasi keagamaan/sosial. Otoritas keagamaan yang bersangkutan harus
merupakan badan hukum yang disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan terdaftar pada Departemen Agama. Lembaga keagamaan nirlaba.
Kegiatan utamanya adalah pengelolaan tempat ibadah dan penyelenggaraan kegiatan
keagamaan. Sedangkan badan sosial yang dimaksud adalah organisasi berbentuk badan hukum yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan terdaftar pada
Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Organisasi
sosial nirlaba. Kegiatan pokok dari organisasi ini adalah panti jompo,
yatim piatu, anak terlantar, anak cacat dan cacat, santunan korban bencana, pengasuhan di daerah terpencil, pengasuhan anak korban
kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi, serta perilaku dan
sosial. pengelolaan
disabilitas. penyimpangan.
dokumen yang diperlukan untuk mempromosikan atau melaksanakan program dan/atau kebijakan pemerintah dari organisasi terkait di sektor jasa moneter atau keuangan; 1.
Tindakan yang dilakukan perusahaan di
pasar perdana berupa konfirmasi alokasi surat berharga paling banyak Rp 5 juta. 2.
Transaksi surat berharga dilakukan di bursa, berupa konfirmasi transaksi (transaction Confirmation)
dengan nilai paling banyak Rp 10
juta. 3.
Kegiatan perusahaan dilakukan melalui
penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimum Rp 5 juta. 4.
Tindakan perusahaan berupa dokumen yang menegaskan pembelian (pendaftaran) dan/atau perolehan unit-unit yang bergerak di bidang
produk investasi berupa kontrak
investasi kolektif dengan nilai paling banyak 10 juta rupiah. 5.
Kegiatan perusahaan dilakukan melalui
layanan crowdfunding dengan
nilai maksimal Rp 5 juta.
dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang
mengikat didasarkan pada
ketentuan hukum dan manajemen yang
terkait dengan perjanjian internasional atau berdasarkan prinsip timbal balik. Dokumen ini adalah dokumen yang bertanggung jawab atas stempel
organisasi internasional serta perwakilan organisasi internasional dan
perwakilan negara asing serta perwakilan negara asing yang tidak diwajibkan oleh undang-undang pajak penghasilan. |