• 09.00 s.d. 18.00

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

2. Pengusaha Kecil yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak;

3. Pengusaha Kecil yang tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved