Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 yang
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah: 1.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
dan Wajib Pajak badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 2. Pengusaha Kecil yang memilih
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
3.
Pengusaha Kecil yang tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai
dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang
ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya. |