• 09.00 s.d. 18.00

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2020 Pembongkaran dalam Kepabeanan

Pengaturan bongkar muat barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2020. Peraturan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan yang berkaitan dengan bongkar muat dan penyimpanan barang impor dengan penerapan ekosistem logistik nasional (ELN). Keterkaitan ini bertujuan untuk memperbaiki lingkungan investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020, pemerintah mencoba mengatur ketentuan terkait pembongkaran.

Menurut Pasal 1 Nomor 2 PMK 108/2020, bongkar muat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pembongkaran barang impor dari alat pengangkut. Bongkar muat dapat dipahami sebagai pembongkaran barang dari alat pengangkut dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean ke tempat penitipan atau penyimpanan lainnya.

Pembuangan barang impor dilakukan setelah pengangkut menunjukkan manifes barang impor serta memiliki nomor dan tanggal pendaftaran. Entri manifest sendiri adalah daftar barang niaga yang diangkut dengan alat angkut. Pembongkaran barang impor dari alat angkutnya harus dilakukan di daerah pabean. Daerah Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu pada bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat lain yang berfungsi sebagai peredaran barang, yang berada dalam pengawasan penuh Direktorat Jenderal Kepabeanan (DJBC).

Namun dalam kondisi tertentu, pembongkaran barang impor tersebut dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Pabean tempat yang bertanggung jawab atas tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan menitikberatkan pada teknik pembongkaran atau alasan lain berdasarkan berbagai pertimbangan Kepala Bea dan Cukai.

Bongkar muat dapat juga dilakukan di tempat lain sepanjang tidak ada alat bongkar atau barang impor yang bersifat khusus dengan memperhatikan ukuran, sifat atau bentuknya yang tidak dibongkar di Daerah Pabean. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran secara jelas.

Selain itu, pembongkaran juga dapat dilakukan dari satu alat angkut ke alat angkut lain di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan tidak dapat langsung berlabuh, sehingga pembongkaran dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Untuk barang-barang yang dimuat dan dibongkar di luar pelabuhan, wajib membawanya ke kantor pabean menurut jalur yang ditentukan. Selama ini, rute yang ditentukan adalah rute yang harus ditempuh oleh sarana pengangkut untuk melanjutkan pengangkutan dari alang-alang ke kantor pabean.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved