Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2020 Pembongkaran dalam Kepabeanan Pengaturan
bongkar muat barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
108 Tahun 2020. Peraturan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan yang
berkaitan dengan bongkar muat dan penyimpanan barang impor dengan penerapan
ekosistem logistik nasional (ELN). Keterkaitan ini bertujuan untuk memperbaiki
lingkungan investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui
PMK 108/2020, pemerintah mencoba mengatur ketentuan terkait pembongkaran. Menurut
Pasal 1 Nomor 2 PMK 108/2020, bongkar muat didefinisikan sebagai
penyelenggaraan pembongkaran barang impor dari alat pengangkut. Bongkar muat
dapat dipahami sebagai pembongkaran barang dari alat pengangkut dari luar
daerah pabean ke dalam daerah pabean ke tempat penitipan atau penyimpanan
lainnya. Pembuangan
barang impor dilakukan setelah pengangkut menunjukkan manifes barang impor
serta memiliki nomor dan tanggal pendaftaran. Entri manifest sendiri adalah
daftar barang niaga yang diangkut dengan alat angkut. Pembongkaran barang impor
dari alat angkutnya harus dilakukan di daerah pabean. Daerah Pabean adalah
kawasan dengan batas-batas tertentu pada bandar udara, pelabuhan laut, atau
tempat lain yang berfungsi sebagai peredaran barang, yang berada dalam
pengawasan penuh Direktorat Jenderal Kepabeanan (DJBC). Namun
dalam kondisi tertentu, pembongkaran barang impor tersebut dapat dilakukan di
tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Pabean tempat yang bertanggung
jawab atas tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan
menitikberatkan pada teknik pembongkaran atau alasan lain berdasarkan berbagai
pertimbangan Kepala Bea dan Cukai. Bongkar
muat dapat juga dilakukan di tempat lain sepanjang tidak ada alat bongkar atau
barang impor yang bersifat khusus dengan memperhatikan ukuran, sifat atau
bentuknya yang tidak dibongkar di Daerah Pabean. Untuk dapat melakukan
pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada
pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran secara jelas. Selain
itu, pembongkaran juga dapat dilakukan dari satu alat angkut ke alat angkut
lain di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan tidak dapat langsung
berlabuh, sehingga pembongkaran dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede).
Untuk barang-barang yang dimuat dan dibongkar di luar pelabuhan,
wajib membawanya ke kantor pabean menurut jalur yang ditentukan. Selama ini,
rute yang ditentukan adalah rute yang harus ditempuh oleh sarana pengangkut
untuk melanjutkan pengangkutan dari alang-alang ke kantor pabean. |