• 09.00 s.d. 18.00

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013

Adapun, Perarturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 yang secara khusus menguraikan waktu atau saat yang tepat untuk membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya.

Pertama, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan hukumnya berupa barang bergerak akan terjadi pada saat BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli; BKP berwujud diberikan langsung kepada penerima barang untuk kondisi pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, dan penyerahan dari pusat ke cabang; BKP berwujud diserahkan kepada pengusaha jasa angkut; atau harga atas penyerah BKP tersebut diakui sebagai piutang.

Kedua, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan hukumnya berupa barang tidak bergerak akan terjadi pada saat melakukan penyerahan hak untuk menggunakan BKP berwujud tersebut kepada pembeli. 

Ketiga, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud akan terjadi pada saat nilai barang atas penyerahan BKP tidak berwujud tersebut diakui sebagai penghasilan atau piutang, atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan; pada saat kontrak ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas. 

Keempat, saat pembuatan Faktur Pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan akan terjadi pada saat jangka waktu berdirinya perusahaan sudah berakhir sebagaimana telah ditetapkan pada Anggaran Dasar, saat Notaris mendatangani akta pembubaran; perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan usaha; atau tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan sudah dibubarkan. 

Kelima, pada saat menerbitkan Faktur Pajak untuk pengalihan BKP dalam hal penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan,  pemekaran,  atau perubahan bentuk komersial, dilakukan pada saat pelaksanaan perjanjian penggabungan. , membelah. , mengambil alih, atau mengubah bentuk perdagangan tergantung hasil RUPS yang tertuang dalam kontrak; atau pada saat notaris telah menandatangani akta tersebut. 

Keenam, pada saat diterbitkan faktur pajak untuk penyerahan JKP, hal ini terjadi pada saat nilai atau harga  penyerahan JKP  diakui sebagai pendapatan atau piutang atau pada saat PKP menerbitkan faktur penjualan; atas ketersediaan fasilitas bonus gratis atau penggunaan sendiri oleh perusahaan; saat kontrak ditandatangani. 

Ketujuh, penerbitan faktur pajak ekspor BKP berwujud dilakukan pada saat BKP  dikeluarkan dari daerah pabean, dimana dokumen yang digunakan adalah PEB yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai.

Kedelapan, faktur pajak ekspor BKP tidak berwujud akan dibuat pada saat BKP tidak berwujud pengganti diekspor, yang kemudian diakui dan diakui sebagai pendapatan atau piutang.

Kesembilan, penerbitan faktur pajak atas ekspor JKP dilakukan pada saat penggantian JKP ekspor tersebut didaftarkan dan diakui sebagai pendapatan atau piutang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved