Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Adapun, Perarturan
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 yang secara khusus menguraikan waktu
atau saat yang tepat untuk membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya.
Pertama, saat
pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan
hukumnya berupa barang bergerak akan terjadi pada saat BKP berwujud diserahkan
langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli; BKP berwujud
diberikan langsung kepada penerima barang untuk kondisi pemberian cuma-cuma,
pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, dan penyerahan dari pusat ke
cabang; BKP berwujud diserahkan kepada pengusaha jasa angkut; atau harga atas
penyerah BKP tersebut diakui sebagai piutang. Kedua, saat pembuatan
Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan hukumnya
berupa barang tidak bergerak akan terjadi pada saat melakukan penyerahan hak
untuk menggunakan BKP berwujud tersebut kepada pembeli. Ketiga, saat
pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud akan terjadi pada
saat nilai barang atas penyerahan BKP tidak berwujud tersebut diakui sebagai
penghasilan atau piutang, atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan; pada
saat kontrak ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas. Keempat, saat
pembuatan Faktur Pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan akan terjadi pada saat jangka waktu
berdirinya perusahaan sudah berakhir sebagaimana telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar, saat Notaris mendatangani akta pembubaran; perusahaan sudah tidak
melakukan kegiatan usaha; atau tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan sudah dibubarkan. Kelima, pada saat
menerbitkan Faktur Pajak untuk pengalihan BKP dalam hal penggabungan,
peleburan, pemekaran, pengambilalihan,
pemekaran, atau perubahan bentuk
komersial, dilakukan pada saat pelaksanaan perjanjian penggabungan. , membelah.
, mengambil alih, atau mengubah bentuk perdagangan tergantung hasil RUPS yang
tertuang dalam kontrak; atau pada saat notaris telah menandatangani akta
tersebut. Keenam, pada saat
diterbitkan faktur pajak untuk penyerahan JKP, hal ini terjadi pada saat nilai
atau harga penyerahan JKP diakui sebagai pendapatan atau piutang atau
pada saat PKP menerbitkan faktur penjualan; atas ketersediaan fasilitas bonus
gratis atau penggunaan sendiri oleh perusahaan; saat kontrak
ditandatangani. Ketujuh, penerbitan
faktur pajak ekspor BKP berwujud dilakukan pada saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean, dimana
dokumen yang digunakan adalah PEB yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai. Kedelapan, faktur
pajak ekspor BKP tidak berwujud akan dibuat pada saat BKP tidak berwujud
pengganti diekspor, yang kemudian diakui dan diakui sebagai pendapatan atau
piutang.
Kesembilan,
penerbitan faktur pajak atas ekspor JKP dilakukan pada saat penggantian JKP
ekspor tersebut didaftarkan dan diakui sebagai pendapatan atau piutang. |