• 09.00 s.d. 18.00

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Pajak masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan negara kita. Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai JPY 1.716,8 triliun, naik dari target JPY 1.485 triliun. Ini merupakan porsi yang setara dengan 65,37% dari total pendapatan negara. Namun, bagi sebagian pemangku kepentingan, pajak masih dianggap sebagai penghambat untuk mengembangkan skala ekonomi, karena semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

 

Wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) pernah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 yang menggantikan Undang-Undang (UU) tahun 2020, sebagai respon pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Dalam UU tersebut, tarif PPh badan untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif PPh badan tetap 20%.

 

Selain itu, wajib pajak badan dalam negeri berbentuk PT yang memiliki paling sedikit 40% dari jumlah saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%. Penurunan tarif PPh yang didukung dengan berbagai insentif pajak lainnya diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk bangkit kembali di tengah kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi.

 

Memang, beberapa sektor bisnis telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di bawah dampak pandemi. Sektor kesehatan, telekomunikasi, dan logistik telah menunjukkan pertumbuhan kinerja yang signifikan. Namun, banyak sektor lain yang mengalami penurunan. Beberapa sektor, seperti pariwisata dan industri kuliner, bahkan sekarat. Paket stimulus pajak diharapkan dapat menyelamatkan sektor-sektor ini, atau setidaknya mencegah keruntuhan mereka.

 

Namun, dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan, penurunan tarif PPh badan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022 ditangguhkan. Tarif pajak yang akan dipertahankan adalah 22%. Namun, ketentuan untuk menerapkan penurunan tarif pajak sebesar 3% untuk PT yang memenuhi persyaratan tertentu tetap dipertahankan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan setelah pandemi selama dua tahun.

 

Menurut laporan Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31% dari tahun ke tahun pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan yang tinggi, yang naik sebesar 5,01% pada kuartal keempat tahun 2022. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa stimulus pajak telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, di samping hal-hal lain seperti harga komoditas yang lebih tinggi dan peningkatan reaksi dari pasar global. 


https://www.pajak.go.id/id/artikel/berkshire-hathaway-apple-dan-perusahaan-perusahaan-indonesia

Penulis: Abda Alif Yakfiy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved