Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pajak
masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan negara kita. Menurut
Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai JPY 1.716,8
triliun, naik dari target JPY 1.485 triliun. Ini merupakan porsi yang setara
dengan 65,37% dari total pendapatan negara. Namun, bagi sebagian pemangku
kepentingan, pajak masih dianggap sebagai penghambat untuk mengembangkan skala
ekonomi, karena semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin besar
pula pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Wacana
penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) pernah dijabarkan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 1 yang menggantikan Undang-Undang (UU) tahun 2020, sebagai
respon pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Dalam UU tersebut, tarif
PPh badan untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%, sedangkan mulai tahun
pajak 2022 tarif PPh badan tetap 20%. Selain
itu, wajib pajak badan dalam negeri berbentuk PT yang memiliki paling sedikit
40% dari jumlah saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan
memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%.
Penurunan tarif PPh yang didukung dengan berbagai insentif pajak lainnya
diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia
untuk bangkit kembali di tengah kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi. Memang,
beberapa sektor bisnis telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di bawah
dampak pandemi. Sektor kesehatan, telekomunikasi, dan logistik telah
menunjukkan pertumbuhan kinerja yang signifikan. Namun, banyak sektor lain yang
mengalami penurunan. Beberapa sektor, seperti pariwisata dan industri kuliner,
bahkan sekarat. Paket stimulus pajak diharapkan dapat menyelamatkan
sektor-sektor ini, atau setidaknya mencegah keruntuhan mereka. Namun,
dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan, penurunan
tarif PPh badan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022 ditangguhkan. Tarif pajak
yang akan dipertahankan adalah 22%. Namun, ketentuan untuk menerapkan penurunan
tarif pajak sebesar 3% untuk PT yang memenuhi persyaratan tertentu tetap
dipertahankan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi yang
signifikan setelah pandemi selama dua tahun.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31% dari tahun ke tahun pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan yang tinggi, yang naik sebesar 5,01% pada kuartal keempat tahun 2022. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa stimulus pajak telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, di samping hal-hal lain seperti harga komoditas yang lebih tinggi dan peningkatan reaksi dari pasar global. https://www.pajak.go.id/id/artikel/berkshire-hathaway-apple-dan-perusahaan-perusahaan-indonesia
Penulis: Abda Alif Yakfiy,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak |