Pentingnya Pelamar Kerja Punya
NPWPPentingkah seorang pelamar kerja untuk mempunyai NPWP?
Kita tahu bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang wajib
dimiliki Warga Negara Indonesia. NPWP tidak hanya berguna untuk urusan yang berkaitan
dengan perpajakan saja, tetapi NPWP juga berfungsi sebagai salah satu
kelengkapan dalam persyaratan untuk urusan administrasi yang dibutuhkan. Dan
yang lebih penting lagi bahwa jika kita akan melamar pekerjaan, ternyata NPWP
sekarang ini menjadi salah satu syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi oleh
pelamar.
Untuk kita yang akan mencari kerja tidak perlu
khawatir, karena meskipun berstatus belum kerja dan baru melamar kerja membuat
NPWP tetap bisa dilakukan. Dan nantinya meskipun sudah memiliki NPWP dan belum
bekerja bukan berarti kita harus langsung membayar pajak. Tetapi nantinya,
kewajiban sebagai wajib pajak ini akan berlaku sewaktu-waktu jika sudah
memenuhi syarat subyektif atau ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Jika
kita sedang mencari pekerjaan atau sedang dalam proses sebagai karyawan baru,
maka tentu kita harus mengetahui syarat dan bagaimana proses dalam pembuatan
NPWP.
Untuk mendapatkan NPWP anda bisa melakukan pendaftaran NPWP di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Syarat Bagi yang belum bekerja adalah surat dari Kelurahan dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP). Setelah mendapatkan surat dari Kelurahan maka anda
langsung datang ke kantor pajak atau pun melalui online dan NPWP dapat langsung
dibuat.
Meskipun masih berstatus pelamar kerja, tidak ada ruginya jika
anda memiliki NPWP karena NPWP selain berfungsi sebagai kartu identitas
perpajakan tetapi memiliki manfaat lain bagi pelamar kerja untuk pemenuhan
syarat perusahaan. Antara lain NPWP memberikan kemudahan untuk membuat visa
jika ingin pergi ke luar negeri dan sebagai salah satu syarat untuk membuka
rekening bank dan masih banyak manfaat lainnya. |