Pentingnya Literasi Institut
Statistik UNESCO mendeskripsikan literasi sebagai 'kemampuan untuk
mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, mengomunikasikan, dan
menghitung informasi'. Programme
for International Assessment of Student Achievement (PISA) mendefinisikan
literasi sebagai 'kemampuan untuk memahami, menggunakan, merefleksikan, dan
terlibat dengan teks tertulis'. Hal yang umum adalah bahwa literasi adalah
kemampuan untuk memproses informasi untuk mendapatkan pemahaman yang akurat dan
mengkomunikasikannya. Dari definisi ini, literasi memiliki dua fungsi:
memproses dan mengomunikasikan. Kasus
wajib pajak A, yang berusaha mempublikasikan kasusnya di situs jejaring sosial,
menunjukkan bahwa kita tidak bisa langsung menghakimi, karena informasi yang
hanya berasal dari satu sisi saja bisa menyesatkan. Penting untuk terlebih
dahulu memeriksa latar belakang kasus tersebut untuk mendapatkan gambaran yang
akurat tentang kasus yang disebarluaskan. Mengenai
cukup besarnya jumlah fiskus yang menetapkan jumlah pajak terutang, dari latar
belakangnya dapat dipahami bahwa hal ini disebabkan oleh keengganan wajib pajak
untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, meskipun persyaratan subjektif dan
objektifnya sudah terpenuhi. Karena ini adalah Indonesia, maka kita mengacu
pada peraturan perundang-undangan positif Indonesia, salah satunya adalah UU
KUP. Perlu
dipahami bahwa baik pengusaha yang secara sukarela mengukuhkan diri sebagai PKP
maupun yang ditetapkan sebagai PKP diperlakukan sama. Hal ini diperlukan untuk
menjamin keadilan, kesamaan perlakuan dan kepastian hukum bagi semua wajib
pajak. Artinya, kewajiban perpajakan dibebankan secara sama kepada Wajib Pajak
apabila syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Pasal
2 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan
bahwa 'apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan
nomor pokok wajib pajak atau mengukuhkan pengukuhan pengusaha kena pajak'. Di
sisi lain, Pasal 2 ayat 4a UU KUP menyatakan bahwa kewajiban perpajakan wajib
pajak yang telah diberikan nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ayat 4 dimulai lima tahun sebelum penerbitan
nomor pokok wajib pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang KUP, apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif Diasumsikan dimulai ketika wajib pajak telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif. Tujuan
dikeluarkannya ketentuan hukum di atas adalah untuk memastikan penegasan dan
kepastian hukum mengenai kapan wajib pajak berkewajiban membayar pajak
sehubungan dengan batas waktu lima tahun untuk keputusan pajak sejak wajib
pajak harus membayar pajak.
Setelah dirasa informasi telah dikumpulkan dan diolah secara akurat, fungsi literasi selanjutnya adalah mengkomunikasikan hasilnya kepada publik. Hal ini untuk menangkal adanya opini yang menyimpang, sehingga menekan informasi yang salah dan memungkinkan terjadinya perdebatan yang sehat. https://www.pajak.go.id/id/artikel/budaya-viral-cancel-culture-dan-pentingnya-literasi Oleh: Hendrawan Agus Prihanto, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak |