• 09.00 s.d. 18.00

Pentingnya Literasi

Pentingnya Literasi 

Institut Statistik UNESCO mendeskripsikan literasi sebagai 'kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, mengomunikasikan, dan menghitung informasi'.

 

Programme for International Assessment of Student Achievement (PISA) mendefinisikan literasi sebagai 'kemampuan untuk memahami, menggunakan, merefleksikan, dan terlibat dengan teks tertulis'. Hal yang umum adalah bahwa literasi adalah kemampuan untuk memproses informasi untuk mendapatkan pemahaman yang akurat dan mengkomunikasikannya. Dari definisi ini, literasi memiliki dua fungsi: memproses dan mengomunikasikan.

 

Kasus wajib pajak A, yang berusaha mempublikasikan kasusnya di situs jejaring sosial, menunjukkan bahwa kita tidak bisa langsung menghakimi, karena informasi yang hanya berasal dari satu sisi saja bisa menyesatkan. Penting untuk terlebih dahulu memeriksa latar belakang kasus tersebut untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang kasus yang disebarluaskan.

 

Mengenai cukup besarnya jumlah fiskus yang menetapkan jumlah pajak terutang, dari latar belakangnya dapat dipahami bahwa hal ini disebabkan oleh keengganan wajib pajak untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, meskipun persyaratan subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Karena ini adalah Indonesia, maka kita mengacu pada peraturan perundang-undangan positif Indonesia, salah satunya adalah UU KUP.

 

Perlu dipahami bahwa baik pengusaha yang secara sukarela mengukuhkan diri sebagai PKP maupun yang ditetapkan sebagai PKP diperlakukan sama. Hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan, kesamaan perlakuan dan kepastian hukum bagi semua wajib pajak. Artinya, kewajiban perpajakan dibebankan secara sama kepada Wajib Pajak apabila syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi.

 

Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa 'apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan nomor pokok wajib pajak atau mengukuhkan pengukuhan pengusaha kena pajak'.

 

Di sisi lain, Pasal 2 ayat 4a UU KUP menyatakan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak yang telah diberikan nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ayat 4 dimulai lima tahun sebelum penerbitan nomor pokok wajib pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP, apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Diasumsikan dimulai ketika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

 

Tujuan dikeluarkannya ketentuan hukum di atas adalah untuk memastikan penegasan dan kepastian hukum mengenai kapan wajib pajak berkewajiban membayar pajak sehubungan dengan batas waktu lima tahun untuk keputusan pajak sejak wajib pajak harus membayar pajak.

 

Setelah dirasa informasi telah dikumpulkan dan diolah secara akurat, fungsi literasi selanjutnya adalah mengkomunikasikan hasilnya kepada publik. Hal ini untuk menangkal adanya opini yang menyimpang, sehingga menekan informasi yang salah dan memungkinkan terjadinya perdebatan yang sehat.


https://www.pajak.go.id/id/artikel/budaya-viral-cancel-culture-dan-pentingnya-literasi

Oleh: Hendrawan Agus Prihanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved