Penjelasan Most
Favoured Nation (MFN) Most Favoured
Nation adalah perjanjian perdagangan dua negara yang berisikan klausul most
favoured nation di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan
ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut. Artinya aturan yang lebih menguntungkan tidak
diberikan ke negara lain dengan tidak memberikan konsesi yang sama ke mitra
perjanjian yang lain. Klausul MFN juga terdapat dalam tax treaty. Biasanya klausul ini mempunyai efek mewajibkan
negara tax treaty untuk memberikan manfaat pajak yang sama ke negara lain
contohnya lewat perjanjian bilateral. Dengan hal itu MFN sebagai klausul non
diskriminasi dengan tolok ukurnya perbandingan, perlakukan antara nonresiden
satu yurisdiksi dan nonresiden lain. Sedangkan berdasarkan definisi yang terdapat
dalam laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade OrganizationWTO)
MFN yaitu prinsip yang menekankan perlakukan yang sama untuk semua negara
anggota WTO. MFN sebagai sebuah prinsip dasar sistem
perdagangan multilateral yang ada dalam banyak dokumen kesepakatan WTO.
Kesepakatan yang didalamnya terdapat prinsip MFN di antaranya yaitu Perjanjian
Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and TradeGATT). Pada Article 1 GATT mengenai General
MostFavouredNation Treatment secara khusus mengatur tentang MFN. Sesuai dengan
Article 1 GATT prinsip MFN mewajibkan setiap anggota WTO dalam menggunakan
segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan
asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota
dari WTO. Semua keuntungan atau keistimewaan yang suatu negara berikan kepada negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya. Lalu keistimewaan atau keuntungan itu bisa berbentuk penurunan tarif prosedur bea cukai atau akses pasar. Misalnya penurunan tarif untuk produk beras impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi. Pada prinsip ini dalam keadaan tertentu yang diperkenankan melakukan tindakan pengecualian atas prinsip MFN. Pengecualian itu diberikan ketika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang melengkapi persyaratan kemudian tidak perlu memberikan perlakuan yang sama untuk negara anggota lain. Sederhananya Kementerian Perdagangan dalam
laman resminya didefinisikan MFN menjadi tarif bea masuk yang dikenakan
terhadap barang impor yang masuk ke seuah negara dari negara lainnya
dikecualikan pada negara yang mempunyai perjanjian khusus tentang tarif bea
masuk dengan negara itu.
Singkatnya ada dua macam tarif bea masuk
diantaranya MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku
secara khusus (tarif preferensi). Pada PMK 6/PMK.10/2017 terdapat ketentuan
tentang MFN Indonesia. |