Penjelasan Mengenai
Pajak Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi usaha yang para
anggotanya atau badan hukumnya koperasi berdasarkan asas perkoperasian dan
menggerakkan perekonomian masyarakat atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya termasuk meningkatkan
taraf hidup membantu perekonomian mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan adil
serta membantu membangun perekonomian rakyat secara internasional. Modal
koperasi berasal dari dua sumber: 1.
Modal anggota Dari
simpanan pokok simpanan wajib simpanan sukarela dana cadangan dan hibah serta
sponsorship. 2.
Modal pinjaman Dari
anggota koperasi atau perusahaan lain bank dan lembaga keuangan lainnya
menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya. Dalam
hal ini koperasi termasuk kena pajak karena koperasi merupakan badan yang
berarti akan dikenakan pajak dan termasuk sebagai wajib pajak adan serta
mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi antara lain: 1.
Mendaftar NPWP atau PKP. 2.
Membayar dan menyatakan pajak penghasilan badan. 3.
Pemotongan pajak penghasilan. 4.
Pemungutan PPN.
Dilihat
Total pendapatan yang dicapai oleh koperasi wajib pajak koperasi dibagi menjadi
3 yaitu: 1.
Wajib pajak koperasi dengan omzet kurang dari Rp 8 miliar per tahun. 2.
Wajib Pajak bekerja sama dengan omzet tahunan lebih dari 4,8
miliar dan kurang dari 50 miliar per tahun. 3.
Koperasi pembayar pajak yang omzetnya melebihi Rp50 miliar per tahun.
Berikut
beberapa pajak yang harus dibayar oleh
koperasi: 1.
PPh Pasal 21. Pajak
dipungut atas penghasilan yang diterima orang perseorangan dari pekerjaan jasa
atau kegiatan yang dilakukan. 2.
Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak atas penghasilan seperti bunga royalti sewa
atau pembayaran untuk jasa. 3.
Pajak Penghasilan Berkala Pasal 25. Pajak
harus dibayar setiap bulan dalam bentuk pemotongan pajak. 4.
Pajak Penghasilan Pasal 29 Pajak
yang menyatakan pajak penghasilan tahunan koperasi harus diumumkan setelah
bulan sejak akhir tahun pajak. 5.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Pemotongan
pajak yang bersifat final dikenakan atas
dasar jenis-jenis transaksi tertentu seperti sewa atau pembangunan tanah jual beli saham dan
bunga deposito serta transaksi-transaksi lainnya.
6.
PPN Pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan
koperasi, impor BKP, pemanfaatan BKP tak berwujud atau ekspor BKP oleh koperasi
kena pajak |