• 09.00 s.d. 18.00

Penjelasan Mengenai Pajak Koperasi

 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi usaha yang para anggotanya atau badan hukumnya koperasi berdasarkan asas perkoperasian dan menggerakkan perekonomian masyarakat atas asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya termasuk meningkatkan taraf hidup membantu perekonomian mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan adil serta membantu membangun perekonomian rakyat secara internasional. Modal koperasi berasal dari dua sumber:

1. Modal anggota

Dari simpanan pokok simpanan wajib simpanan sukarela dana cadangan dan hibah serta sponsorship.

2. Modal pinjaman

Dari anggota koperasi atau perusahaan lain bank dan lembaga keuangan lainnya menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya.

Dalam hal ini koperasi termasuk kena pajak karena koperasi merupakan badan yang berarti akan dikenakan pajak dan termasuk sebagai wajib pajak adan serta mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mendaftar NPWP atau PKP.

2. Membayar dan menyatakan pajak penghasilan badan.

3. Pemotongan pajak penghasilan.

4. Pemungutan PPN.

 

Dilihat Total pendapatan yang dicapai oleh koperasi wajib pajak koperasi dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Wajib pajak koperasi dengan omzet kurang dari Rp 8 miliar per tahun.

2. Wajib Pajak bekerja sama dengan omzet tahunan lebih dari

4,8 miliar dan kurang dari 50 miliar per tahun.

3. Koperasi pembayar pajak yang omzetnya melebihi Rp50 miliar per tahun.

 

Berikut beberapa  pajak yang harus dibayar oleh koperasi:

1. PPh Pasal 21.

Pajak dipungut atas penghasilan yang diterima orang perseorangan dari pekerjaan jasa atau kegiatan yang dilakukan.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23.

Pajak  atas penghasilan seperti bunga royalti sewa atau pembayaran untuk jasa.

3. Pajak Penghasilan Berkala Pasal 25.

Pajak harus dibayar setiap bulan dalam bentuk pemotongan pajak.

4. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak yang menyatakan pajak penghasilan tahunan koperasi harus diumumkan setelah bulan sejak akhir tahun pajak.

5. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan pajak yang bersifat final  dikenakan atas dasar jenis-jenis transaksi tertentu seperti sewa  atau pembangunan tanah jual beli saham dan bunga deposito serta transaksi-transaksi lainnya.

6. PPN Pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan koperasi, impor BKP, pemanfaatan BKP tak berwujud atau ekspor BKP oleh koperasi kena pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved