Penjelasan
Mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Secara umum, Standar Penghasilan Bersih (NPPN) adalah standar
yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan bersih selama satu tahun pajak berdasarkan Pasal 25/29 PPh terutang. Tujuan penggunaan NPPN adalah untuk mempermudah perhitungan dalam mencari laba bersih.
Syarat-syarat berikut
diperlukan bagi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN:
1. Diberitahukan kepada DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. 2.
Wajib Pajak dan Wajib Pajak mencatat perhitungan
laba bersih menggunakan NPPN. 3.
Tahun pajak yang berlaku adalah tahun takwim,
kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun pajak selain tahun takwim yang sedang
berjalan.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah
NPPN tidak sama tetapi bervariasi. Total rasio NPPN dibagi menjadi:
1. Tarif NPPN
dikelompokkan berdasarkan
wilayah ibukota provinsi seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak
dan lain-lain.
2. Persentase
NPPN untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi (OP) menghitung penghasilan bersih
dengan menggunakan NPPN.
3. Rasio
NPPN WP OP tampaknya tidak memegang buku sepenuhnya atau tidak ingin
menunjukkannya.
4. Tarif NPPN untuk Wajib Pajak
Badan yang tidak menyelenggarakan atau
menyelenggarakan pembukuan yang memadai atau tidak mau menunjukkannya.
Seperti disebutkan
sebelumnya, jumlah NPPN bervariasi
tergantung pada jenis wajib pajak dan kelompok wilayah. Berikut adalah beberapa tips untuk lebih memahami rasio NPPN:
1. Periksa
daftar standar dengan mencari
KLU yang sesuai dengan SPT.
2. Kemudian periksa apakah kelompok kegiatan
sudah penuh.
3. Temukan
kolom pajak yang sesuai dengan
tempat tinggal atau keberadaan Anda.
Berikut beberapa
pekerjaan yang kena pajak dengan
menggunakan NPPN:
1. Profesional
seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan dan pekerja lepas
lainnya.
2. Atlet.
3. Musisi,
penyanyi, aktor, penari, komedian,
tenaga penjual, kru film
dan profesi seni lainnya.
4. Peneliti, penulis, penerjemah.
5. Agen periklanan,
kontraktor, perantara, agen asuransi, pedagang
|