• 09.00 s.d. 18.00

Penjelasan Mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

Secara umum, Standar Penghasilan Bersih (NPPN) adalah standar yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan bersih selama satu tahun pajak berdasarkan Pasal 25/29 PPh terutang. Tujuan penggunaan NPPN adalah untuk mempermudah perhitungan dalam mencari laba bersih.


Syarat-syarat berikut diperlukan bagi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN:

1.   Diberitahukan kepada DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

2.   Wajib Pajak dan Wajib Pajak mencatat perhitungan laba bersih menggunakan NPPN.

3.   Tahun pajak yang berlaku adalah tahun takwim, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun pajak selain tahun takwim yang sedang berjalan.


Penting untuk dicatat bahwa jumlah NPPN tidak sama tetapi bervariasi. Total rasio NPPN dibagi menjadi:

1. Tarif NPPN dikelompokkan berdasarkan wilayah ibukota provinsi seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak dan lain-lain.
2. Persentase NPPN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) menghitung penghasilan bersih dengan menggunakan NPPN.
3. Rasio NPPN WP OP tampaknya tidak memegang buku sepenuhnya atau tidak ingin menunjukkannya.
4. Tarif NPPN untuk Wajib Pajak Badan yang tidak menyelenggarakan atau menyelenggarakan pembukuan yang memadai atau tidak mau menunjukkannya.


Seperti disebutkan sebelumnya, jumlah NPPN bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak dan kelompok wilayah. Berikut adalah beberapa tips untuk lebih memahami rasio NPPN:


1. Periksa daftar standar dengan mencari KLU yang sesuai dengan SPT.
2. Kemudian periksa apakah kelompok kegiatan sudah penuh.
3. Temukan kolom pajak yang sesuai dengan tempat tinggal atau keberadaan Anda.

 

Berikut beberapa pekerjaan yang kena pajak dengan menggunakan NPPN:


1. Profesional seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan dan pekerja lepas lainnya.
2. Atlet.
3. Musisi, penyanyi, aktor, penari, komedian, tenaga penjual, kru film dan profesi seni lainnya.
4. Peneliti, penulis, penerjemah.
5. Agen periklanan, kontraktor, perantara, agen asuransi, pedagang

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved