• 09.00 s.d. 18.00

Penjelasan Mengenai Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk tidak setuju dengan pemberitahuan pajak  atau menuntut pihak ketiga. Keberatan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keberatan yang diajukan tidak serta merta diterima, tetapi tidak semua ditolak. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara mengajukan keberatan.

Ada beberapa kemungkinan keberatan:

1. Wajib Pajak perusahaan yang dikelola oleh manajemen

2. Wajib Pajak orang pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan

3. Pihak yang dicabut oleh pihak ketiga

4. Surat kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak tersebut di atas

Mengajukan keberatan, tidak semua pengembalian pajak dapat diajukan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan atas pemberitahuan pajak yang berkaitan dengan kerugian pajak menurut undang-undang, pembayaran pajak yang  tidak semestinya, atau  pemotongan atau tunggakan pajak.

Berikut beberapa Surat Ketetapan Pajak Keberatan:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

4. Surat Ketetapan pajak nihil

5. Penagihan atau Pemotongan Pihak Ketiga

Apabila Wajib Pajak ingin mengajukan keberatan, ia dapat langsung mengajukan Surat Keberatan kepada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat juga dikirimkan melalui pos untuk mencatat bukti pembayaran atau melalui transmisi elektronik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Perpajakan .

Ada syarat-syarat tertentu dalam pengajuan keberatan yang wajib diperhatikan oleh Wajib Pajak

1. Itu ditulis dalam bahasa Indonesia.

2. Dengan membayar nominal kewajiban pajak atau jumlah kerugian yang telah diperhitungkan oleh Wajib Pajak, beserta alasan keberatannya.

3. Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak  membayar pajak yang terutang.

4. Sengketa diajukan dalam  waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat pajak.

5. Surat permintaan dengan tanda tangan wajib pajak atau wakil wajib pajak, dan surat kuasa.

6. Keberatan yang berkaitan dengan hanya  satu kasus adalah alasan untuk mengajukan.

7. Kepatuhan terhadap Pasal 36  KUP UU

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved