• 09.00 s.d. 18.00

Penjelasan Mengenai Indonesia National Single Window (INSW)

Indonesia National Single Window atau INSW adalah fasilitas yang memungkinkan para pihak dalam perdagangan internasional untuk memasukkan informasi dan dokumen standar melalui satu saluran untuk memenuhi semua persyaratan terkait impor, impor, ekspor, dan transit.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan INSW terbaru untuk membantu mempercepat operasi bisnis dan menjalankan bisnis internasional dengan lancar. Adapun pengertian INSW telah diatur dalam Pasal 1 Nomor 2 Peraturan Presiden Nomor Tahun 2018 dan Pasal 1 Nomor 1 PMK Nomor 199/2020.

 

Dalam artikel tersebut, INSW adalah sistem terintegrasi nasional yang memungkinkan:


1. Mengirim data dan informasi satu kali.
2. Pemrosesan data dan informasi yang unik dan sinkron.
3. Menyajikan keputusan tunggal yang memberi wewenang kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan.

Tidak perlu khawatir, karena aplikasi INSW yang dapat diakses melalui gateway INSW dapat menjamin keamanan data dan informasi serta secara otomatis menyatukan alur dan pemrosesan informasi antar sistem internal, antara lain:


1. sistem bea cukai.
2. Lisensi.
3. Pelabuhan/bandara.
4. Sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pemantauan kegiatan impor dan ekspor.


Dengan demikian, INSW dapat dianggap sebagai suatu sistem untuk memudahkan pengelolaan dokumen barang impor dan ekspor. Sistem ini menghubungkan berbagai proses mulai

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved