Penjelasan Mengenai Indonesia National Single Window
(INSW)Indonesia
National Single Window atau INSW adalah fasilitas yang memungkinkan para pihak
dalam perdagangan internasional untuk memasukkan informasi dan dokumen standar
melalui satu saluran untuk
memenuhi semua persyaratan
terkait impor, impor, ekspor,
dan transit.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan INSW terbaru untuk membantu mempercepat operasi bisnis dan menjalankan bisnis
internasional dengan lancar. Adapun pengertian INSW telah diatur dalam Pasal 1 Nomor 2 Peraturan Presiden Nomor Tahun 2018 dan Pasal 1 Nomor 1 PMK Nomor 199/2020. Dalam artikel tersebut, INSW adalah sistem terintegrasi nasional yang memungkinkan:
1. Mengirim
data dan informasi satu kali.
2. Pemrosesan data dan informasi yang unik dan sinkron.
3. Menyajikan
keputusan tunggal yang memberi wewenang
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan.
Tidak perlu khawatir,
karena aplikasi INSW yang dapat
diakses melalui gateway INSW
dapat menjamin keamanan data dan informasi serta secara otomatis menyatukan alur dan pemrosesan informasi antar sistem internal, antara lain:
1. sistem
bea cukai.
2. Lisensi.
3. Pelabuhan/bandara.
4. Sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan
dan pemantauan kegiatan impor dan ekspor.
Dengan demikian, INSW dapat dianggap sebagai suatu sistem untuk memudahkan pengelolaan dokumen barang impor dan ekspor. Sistem ini
menghubungkan berbagai proses mulai
|