Penjelasan Mengenai Automatic Exchange of Information Automatic Exchange of Information atau AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi massal informasi wajib pajak dari negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sebagaimana didefinisikan dalam Daftar Istilah Pajak Internasional IBFD. Dalam wajib pajak informasi tentang jenis penghasilan tertentu misalnya dividen bunga royalti upah dan pensiun. Sebagai aturan umum pertukaran informasi secara otomatis dikumpulkan di negara asal secara teratur melalui pelaporan transaksi oleh pembayar yaitu lembaga keuangan pemberi kerja dan lainnya. Menggunakan AEOI Anda juga dapat mengirimkan jenis informasi penting lainnya seperti perubahan tempat tinggal pembelian atau penjualan real estat pengembalian pajak pertambahan nilai dan banyak lagi. AEOI memungkinkan otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar untuk tinggal memeriksa Surat Pemeritahuan Wajib Pajak (SPT) untuk memverifikasi keakuratan pendapatan asing yang diumumkan. Sistem AEoI memiliki perangkat hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Tidak hanya itu ada peraturan yang telah diundangkan pemerintah yaitu PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 menjadi petunjuk teknis tentang akses informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan. Dalam Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 terdapat arti tentang pertukaran informasi keuangan atau selanjutnya disebut sebagai pertukaran informasi yaitu: “Kegiatan untuk menyampaikan menerima dan atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: 1. Mencegah penghindaran pajak; 2. Mencegah pengelakan pajak; 3. Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan atau 4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kemudian perjanjian internasional pada Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 diartikan sebagai: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan meliputi: 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; 2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement); 3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Masalah Perpajakan; 4. Persetujuan otoritas multilateral tentang pertukaran otomatis 5. Informasi rekening keuangan; Perjanjian Otoritas Kompeten Bilateral untuk Pertukaran Otomatis Informasi Rekening Keuangan; 6. Perjanjian Antar Pemerintah tentang Undang-Undang Kepatuhan Pajak Rekening Asing; atau 7. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. Sedangkan komunikasi otomatis didefinisikan dalam Pasal 1 angka PMK No. 70/PMK.03/2017 stdtd PMK No. 19/PMK.03/2018 khususnya “pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu berkala sistematis dan terus menerus atas informasi keuangan yang disusun atas dasar CRS.” CRS atau Common Reporting Standard dalam pasal 1 angka 3 PMK No. 70/PMK.03/2017 stdtd PK No.19/PMK.03/2018 didefinisikan sebagai: badan dari bagian II.B dan Penjelasan (Komentar) untuk Bagian III.B dari Standar Interchange secara otomatis mengungkapkan informasi akun keuangan dalam masalah pajak dan setiap amandemennya.
CRS mencakup aturan mengenai pengumpulan dan pelaporan informasi keuangan. CRS mengidentifikasi informasi rekening keuangan yang dipertukarkan lembaga keuangan yang diwajibkan untuk melaporkan jenis rekening dan pembayar pajak tertentu untuk diakses serta aturan umum tentang prosedur yang harus diikuti oleh organisasi yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan. |