Penjelasan Lengkap Mengenai TP DocDokumen Penilaian Transfer atau Dokumen TP adalah kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi.Transaksi yang dimaksud dapat berupa barang atau jasa, transaksi keuangan atau aset tidak berwujud yang dilakukan oleh bisnis. TP Doc sendiri telah diatur dalam PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan informasi tambahan yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak peserta transaksi pihak terkait dan tata cara pengelolaannya secara fisik.Selain itu, dalam PMK terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan TP Doc, antara lain:1. Hubungan istimewaDua kontraktor atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki atau mengendalikan secara bersama-sama, seorang kontraktor yang terdiri dari 25% atau lebih dari modal dari pengusaha lain, hubungan antara pengusaha yang terdiri dari 25% atau lebih dari modalnya dengan dua pihak atau lebih, hubungan antara 2 pihak atau lebih dianggap berakhir dan terjadi karena alasan kepemilikan atau penyertaan yang sama, serta pengendalian oleh manajemen atau penggunaan teknologi, bahkan tanpa kepemilikan dan hubungan keluarga menurut garis keturunan atau perkawinan.2. Pihak Afiliasimempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.3. Transaksi afiliasiTransaksi Wajib Pajak dengan pihak berelasi.4. Transfer PricingValuasi dalam transaksi terkait.5. Dokumen harga transferDokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan praktik komersial dalam menentukan harga transfer Wajib Pajak.6. Prinsip permainan yang adil dan ketertiban perdaganganPrinsip yang mengatur persyaratan transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan khusus yang identik atau sebanding dengan persyaratan transaksi antara pihak yang tidak terkait Sistem khusus digunakan untuk perbandingan.7. Kelompok usahaKelompok usaha yang kena pajak termasuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.8. Badan hukumMerupakan bagian dari suatu kelompok yang memenuhi kriteria sebagai berikut:- Mengendalikan, secara langsung atau tidak langsung, satu atau lebih anggota lain dari kelompok tersebut.- Memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan yang mengikat penerbit efek di Indonesia.Dalam hal ini diperlukan dua pihak untuk membuat TP Doc, yaitu:1. Wajib Pajak harus membuat dokumen asli dan dokumen lokal atau melakukan operasi terkait dengan ketentuan sebagai berikut:- Memiliki total omset lebih dari 50 miliar pada tahun tahun pajak sebelumnya.- Terdapat nilai transaksi terkait dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi aset berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk setiap penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan aset tidak berwujud atau transaksi lainnya serta sebagai rekanan yang tinggal di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dari tarif pajak penghasilan yang ditetapkan dalam Pasal 17.2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara degan ketentuan berikut:- Wajib Pajak yang tergabung dalam perusahaan induk dari suatu kelompok perusahaan dengan omset gabungan gabungan sedikitnya 11 triliun pada tahun tahun pajak yang bersangkutan.- Wajib pajak dalam negeri sebagai anggota dari kelompok perusahaan dan badan hukum induk dari kelompok perusahaan dikenakan pajak luar negeri.Tentunya TP Doc tidak bisa sembarangan, berikut proses pembuatan TP Doc :1. Dokumen transfer pricing harus ditulis dalam bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan bahasa lain maka TP Doc harus disertai dengan terjemahan.2. Wajib Pajak dapat menggunakan mata uang selain Rupiah, nilai tukar yang digunakan adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan pajak pada akhir tahun pajak.3. Pendapatan kotor adalah jumlah pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pekerjaan, usaha, atau kegiatan pokok Wajib Pajak sebelum dipotong potongan dan potongan lainnya.4. Nilai selisih bruto dan nilai transaksi terkait dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan.5. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, maka voucher lokal harus disajikan secara berbeda sesuai dengan karakteristik bidang usaha yang dilakukan Wajib Pajak.6. Penyusunan dokumen kunci dan dokumen lokal harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi terkait.7. Dokumen primer dan lokal harus disertai dengan surat pernyataan ketersediaan dokumen transfer pricing yang ditandatangani oleh penyedia dokumen transfer pricing.8. Dokumen utama dan dokumen lokal yang menjadi pokok ringkasan harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.9. Laporan per negara harus disiapkan berdasarkan informasi dan data yang tersedia hingga akhir tahun keuangan.
10. Laporan negara demi negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun keuangan. |