Penjelasan Compliance Risk Management (CRM)
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE2 PJ2019
menjelaskan Compliance Risk Management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko
kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi pemetaan dan
mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya. Kini DJP
menerapkan sistem tersebut untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan
ekstensifikasi pengawasan pemeriksaan dan penagihan. Penerapan CRM ini
merupakan salah satu bagian dari pembaruan perpajakan berkelanjutan dari
amnesti pajak serta tranparansi informasi keuangan.
Tujuannya untuk memangun profil risiko Waji
Pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu CRM dibentuk untuk memerhatikan
risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajian perpajakan seperti
risiko pendaftaran pelaporan pembayaran hingga kebenaran pelaporan pajak.
Semua risiko tersebut kemudian digunakan
sebagai dasar analisis risiko kepatuhan perpajakan berdasarkan peraturan
tertentu hasilnya kemudian ditransformasikan menjadi peta kepatuhan pajak yang terdiri dari 3 peta
kepatuhan sesuai fungsinya yaitu sebagai berikut: 1. Extended Features Peta Kepatuhan CRM adalah peta yang menggambarkan
risiko kepatuhan wajib pajak saat mengajukan NPWP. 2. Fungsi Pemeriksaan dan Pemantauan Peta Kepatuhan CRM adalah peta yang menggambarkan risiko
kepatuhan Wajib Pajak terkait dengan ketepatan pelaporan pembayaran dan pelaporan. 3. Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan ialah peta yang menggambarkan
risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.
Dengan adanya CRM ini tentu memberikan banyak
manfaat yang dapat dirasakan antara lain: 1. Pelayanan lebih optimal. 2. Mudah menindak Wajib Pajak yang
tidak patuh. 3. Lebih adil.
4. Wajib Pajak dan Ditjen Pajak
tidak saling curiga. |