• 09.00 s.d. 18.00

Penjelasan Compliance Risk Management (CRM)

 

Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE2 PJ2019 menjelaskan Compliance Risk Management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi pemetaan dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya. Kini DJP menerapkan sistem tersebut untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan pemeriksaan dan penagihan. Penerapan CRM ini merupakan salah satu bagian dari pembaruan perpajakan berkelanjutan dari amnesti pajak serta tranparansi informasi keuangan.

 

Tujuannya untuk memangun profil risiko Waji Pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu CRM dibentuk untuk memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajian perpajakan seperti risiko pendaftaran pelaporan pembayaran hingga kebenaran pelaporan pajak.

 

Semua risiko tersebut kemudian digunakan sebagai dasar analisis risiko kepatuhan perpajakan berdasarkan peraturan tertentu hasilnya kemudian ditransformasikan menjadi  peta kepatuhan pajak yang terdiri dari 3 peta kepatuhan sesuai fungsinya yaitu sebagai berikut:

1. Extended Features Peta Kepatuhan CRM adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak saat mengajukan NPWP.

2. Fungsi Pemeriksaan dan Pemantauan Peta Kepatuhan CRM  adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak terkait dengan ketepatan pelaporan pembayaran dan  pelaporan.

3. Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

 

Dengan adanya CRM ini tentu memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan antara lain:

 1. Pelayanan lebih optimal.

 2. Mudah menindak Wajib Pajak yang tidak patuh.

 3. Lebih adil.

 4. Wajib Pajak dan Ditjen Pajak tidak saling curiga.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved