Penipuan Belanja Online Yang Menggunakan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat
agar berhati-hati saat belanja online. Hal ini karena ada indikasi modus
penipuan dengan mencatut nama Bea Cukai. Belanja online menjadi modus yang
paling sering digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.
Sangat penting masyarakat waspada dengan online shop yang
menjual barang dengan harga di bawah pasaran dimana setelah transaksi, pelaku
akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,”. Sepanjang
Februari 2022, tercatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan. Jumkah kasus
tersebut mengalami peningkatan 82% dibandingkan dengan jumlah pada bulan
sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus penipuan.
Calon korban pada umumnya diancam oleh penipu untuk segera
mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Dan ini merupakan penipuan,
terlebih jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri. Dan dari pihak Bea
Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali
dari wilayah free trade zone.
Modus penipuan dapat diminimalisasi dengan berbelanja pada situs
e-commerce atau online shop terdaftar dimana penjualnya sudah terverifikasi.
Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman. Jika
mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat
diminta untuk segera memeriksa status barang kirimannya pada www.beacukai.
go.id/barangkiriman.
|