• 09.00 s.d. 18.00

Penipuan Belanja Online Yang Menggunakan Bea Cukai

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat belanja online. Hal ini karena ada indikasi modus penipuan dengan mencatut nama Bea Cukai. Belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

 

Sangat penting masyarakat waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran dimana setelah transaksi, pelaku akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,”. Sepanjang Februari 2022, tercatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalami peningkatan 82% dibandingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus penipuan.

 

Calon korban pada umumnya diancam oleh penipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Dan ini merupakan penipuan, terlebih jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri. Dan dari pihak Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.

 

Modus penipuan dapat diminimalisasi dengan berbelanja pada situs e-commerce atau online shop terdaftar dimana penjualnya sudah terverifikasi. Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman. Jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat diminta untuk segera memeriksa status barang kirimannya pada www.beacukai. go.id/barangkiriman.


Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tida bisa dilacak, maka bisa dipastikan ini adalah modus penipuan. DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk melakukan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran dilakukan dengan kode billing.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved