• 09.00 s.d. 18.00

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Kriteria dan Cara Pengajuannya

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Usaha Beresiko rendah dapat menerima lebih bayar (PPN) pendahuluan pada setiap masa pajak.


Pengusaha Kena Pajak tersebut meliputi;
a. Perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek di Indonesia;

b. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan daerah;

c. Kontraktor ditunjuk sebagai mitra pabean utama sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan; Tahun
d. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pelaku ekonomi yang kompeten sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
e. Pabrikan atau pabrikan non-PKP memiliki lokasi untuk operasi manufaktur.
dan seterusnya.

f. Pengusaha Kena Pajak memenuhi persyaratan tertentu.

g. Pedagang besar produk farmasi memiliki:
1. Sertifikat distributor produk farmasi atau izin pedagang besar produk farmasi, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan grosir produk farmasi.
2. Sertifikat cara pengeluaran yang tepat diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan cara pengeluaran yang benar.

h.  Distributor alat kesehatan memiliki :
1. Sertifikat distributor alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi distributor alat kesehatan.
2. Surat Keterangan Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik.


i.  Badan Usaha Milik Langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bagian lebih dari 50% Pajak Jasa Kena Pajak.

 

1.           kepada pemungut pajak pertambahan nilai

2.           penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau

3.           Penyediaan Jasa Kena Pajak tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai

4.           Pengeksporan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

5.           Pengeksporan Jasa Kena Pajak.

Bagi perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Kontraktor Kena Pajak yang berisiko rendah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. Pengusaha termasuk dalam butir-butir tersebut di atas.
2. Pengusaha telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai secara berkala selama 12 (dua belas) bulan terakhir
3. Pengusaha tidak diperiksa karena bukti penyidikan dan/atau tindak pidana perpajakan
4. Pengusaha tidak pernah dihukum karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut bersertifikat, sehingga dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah.

Pengusaha Kena Pajak harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kepada Kontraktor Kena Pajak Mitra Pabean Utama, melampirkan surat keterangan sebagai Mitra Pabean Utama
b. Kepada penanggung jawab Pelaku Ekonomi Berwenang (Authorized Economic Operator), disertai dengan surat tanda pengenal Pelaku Ekonomi Berwenang (Authorized Economic Operator) ); Tahun
c. Untuk produsen atau produsen dilampirkan dokumen yang menyatakan adanya tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
d. Bagi pedagang besar obat melampirkan surat keterangan edar atau surat izin pedagang besar obat dan surat keterangan cara edar obat yang baik
e. Untuk Distributor Alat Kesehatan, melampirkan Sertifikat Distributor Alat Kesehatan atau Izin Distributor Alat Kesehatan dan Sertifikat Distribusi Baik Alat Kesehatan
f. Bagi perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN, lampirkan laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit secara independen untuk tahun buku terakhir sebelum diajukan.

Keputusan atas permintaan dibuat dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan diterima.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved