Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
Kriteria dan Cara PengajuannyaPengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yaitu Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan tertentu dan
ditetapkan sebagai Usaha Beresiko
rendah dapat menerima lebih
bayar (PPN) pendahuluan
pada setiap masa pajak.
Pengusaha Kena Pajak tersebut
meliputi;
a. Perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek di Indonesia;
b. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan daerah; c. Kontraktor ditunjuk sebagai mitra pabean utama sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan; Tahun
d. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai
pelaku ekonomi yang kompeten sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur
e. Pabrikan atau pabrikan non-PKP memiliki lokasi untuk operasi manufaktur.
dan seterusnya. f. Pengusaha Kena Pajak memenuhi persyaratan tertentu.
g. Pedagang besar produk farmasi memiliki:
1. Sertifikat distributor produk
farmasi atau izin
pedagang besar produk farmasi,
sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan
dengan perusahaan grosir produk farmasi.
2. Sertifikat cara pengeluaran
yang tepat diatur oleh undang-undang
dan peraturan yang berkaitan
dengan cara pengeluaran yang benar.
h. Distributor alat kesehatan memiliki :
1. Sertifikat distributor alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi distributor
alat kesehatan.
2. Surat Keterangan Pendistribusian
Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik.
i. Badan Usaha Milik Langsung Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dengan bagian
lebih dari 50% Pajak Jasa Kena Pajak.
1.
kepada pemungut pajak
pertambahan nilai 2.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 3.
Penyediaan Jasa Kena Pajak tanpa
memungut Pajak Pertambahan Nilai 4.
Pengeksporan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 5.
Pengeksporan Jasa Kena Pajak.
Bagi perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Kontraktor Kena Pajak yang berisiko rendah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu,
yaitu:
1. Pengusaha termasuk dalam butir-butir tersebut di atas.
2. Pengusaha telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan
Nilai secara berkala selama 12
(dua belas) bulan terakhir
3. Pengusaha tidak diperiksa karena bukti penyidikan dan/atau tindak pidana perpajakan
4. Pengusaha tidak pernah dihukum karena tindak pidana
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut bersertifikat, sehingga dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah.
Pengusaha Kena Pajak harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kepada Kontraktor Kena Pajak
Mitra Pabean Utama, melampirkan
surat keterangan sebagai Mitra Pabean Utama
b. Kepada penanggung jawab Pelaku
Ekonomi Berwenang (Authorized
Economic Operator), disertai dengan
surat tanda pengenal Pelaku
Ekonomi Berwenang (Authorized
Economic Operator) ); Tahun
c. Untuk produsen atau produsen dilampirkan dokumen yang menyatakan
adanya tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
d. Bagi pedagang besar obat
melampirkan surat keterangan edar atau surat izin pedagang besar obat dan surat keterangan cara edar obat yang baik
e. Untuk Distributor Alat
Kesehatan, melampirkan
Sertifikat Distributor Alat
Kesehatan atau Izin Distributor
Alat Kesehatan dan Sertifikat
Distribusi Baik Alat Kesehatan
f. Bagi perusahaan yang dimiliki
langsung oleh BUMN, lampirkan laporan
keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit secara independen untuk tahun buku terakhir sebelum diajukan.
Keputusan atas permintaan
dibuat dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan diterima.
|