• 09.00 s.d. 18.00

Pengurangan Biaya dalam Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

 

Jika ingin menghitung pajak atas penghasilan yang dikenakan (PPh), besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh total penghasilan yang diperoleh dikurangi biaya-biaya. Selain itu, biaya dapat dipotong saat menghitung PPh. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pasal 6 ayat (1) diatur sebagai berikut;


1. Biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan operasi perusahaan;
- Biaya perolehan peralatan
- Biaya yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, tip dan tunjangan tunai
- Bunga, sewa dan royalti
- Biaya perjalanan
- Biaya pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Penjualan dan biaya promosi berdasarkan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/ PMK.03/2010)
- Biaya administrasi
- Pajak dikurangi pajak atas penghasilan
1. Alokasi biaya perolehan aset tetap dan mengamortisasi biaya untuk memperoleh hak dan manfaat lainnya dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
2. Iuran untuk dana pensiun yang disetujui untuk didirikan oleh Menteri Keuangan;
3. Kerugian dari penjualan atau pengalihan properti yang dimiliki dan digunakan dalam bisnis atau dimiliki untuk memperoleh, memperoleh, dan mempertahankan pendapatan;
4. Kerugian nilai tukar;
5. Pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan yang akan dilakukan di Indonesia;
6. Biaya untuk beasiswa, magang dan pelatihan;
7. Hutang yang jelas-jelas tidak dapat diperoleh kembali dengan kondisi sebagai berikut:

- Telah dicatat dalam laporan laba rugi;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Departemen Umum Pajak;
- dan kasus yang dikumpulkan telah diajukan ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang mengurusi tuntutan negara;
- atau ada perjanjian tertulis untuk membatalkan tuntutan/penghapusan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
- baik diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus;
- atau ada penegasan oleh debitur bahwa utang telah dibatalkan untuk utang yang diberikan.
- Istilah yang telah diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus;
- atau adanya penegasan debitur bahwa utang telah dibatalkan untuk utang-utang tertentu tidak berlaku untuk pembatalan piutang tak tertagih bagi debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;

1. Kontribusi di bawah kerangka penanggulangan bencana nasional, kontribusi yang diatur oleh peraturan pemerintah;
2. Kontribusi penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, kontribusi yang diatur oleh peraturan pemerintah;
3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, kontinjensi diatur dengan peraturan pemerintah.
4. Sumbangan dari lembaga pendidikan memiliki ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
5. Hibah pengembangan olahraga regulasi.
6. Penghasilan tidak kena pajak dari wajib pajak orang pribadi.
Dalam hal jumlah penghasilan setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran tersebut di atas rugi, maka kerugian itu dikompensasikan dengan penghasilan tahun pajak berikutnya yang berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved