Pengurangan Biaya dalam Perhitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Jika ingin menghitung pajak atas penghasilan yang dikenakan (PPh), besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh total penghasilan yang diperoleh dikurangi biaya-biaya. Selain itu, biaya dapat dipotong saat menghitung PPh. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pasal 6 ayat (1) diatur sebagai berikut;
1. Biaya-biaya yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan operasi perusahaan;
- Biaya perolehan peralatan
- Biaya yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, tip dan
tunjangan tunai
- Bunga, sewa dan royalti
- Biaya perjalanan
- Biaya pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Penjualan dan biaya promosi berdasarkan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/ PMK.03/2010)
- Biaya administrasi
- Pajak dikurangi pajak atas penghasilan
1. Alokasi biaya perolehan aset tetap
dan mengamortisasi biaya untuk
memperoleh hak dan manfaat lainnya
dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
2. Iuran untuk dana pensiun yang
disetujui untuk didirikan oleh
Menteri Keuangan;
3. Kerugian dari penjualan atau
pengalihan properti yang
dimiliki dan digunakan dalam bisnis
atau dimiliki untuk memperoleh,
memperoleh, dan mempertahankan
pendapatan;
4. Kerugian nilai tukar;
5. Pengeluaran untuk penelitian
dan pengembangan yang akan
dilakukan di Indonesia;
6. Biaya untuk beasiswa, magang dan pelatihan;
7. Hutang yang jelas-jelas tidak dapat diperoleh kembali dengan kondisi sebagai berikut:
- Telah dicatat dalam laporan laba rugi;
- Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang tak tertagih
kepada Departemen Umum Pajak;
- dan kasus yang dikumpulkan telah diajukan ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang mengurusi tuntutan negara;
- atau ada perjanjian tertulis untuk
membatalkan tuntutan/penghapusan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan;
- baik diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus;
- atau ada penegasan oleh debitur bahwa utang telah dibatalkan
untuk utang yang diberikan.
- Istilah yang telah diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus;
- atau adanya penegasan debitur bahwa utang telah dibatalkan untuk utang-utang
tertentu tidak berlaku untuk pembatalan
piutang tak tertagih bagi
debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
1. Kontribusi di bawah kerangka
penanggulangan bencana nasional,
kontribusi yang diatur oleh
peraturan pemerintah;
2. Kontribusi penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia,
kontribusi yang diatur oleh
peraturan pemerintah;
3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial,
kontinjensi diatur dengan peraturan
pemerintah.
4. Sumbangan dari lembaga
pendidikan memiliki ketentuan
yang diatur dengan peraturan
pemerintah.
5. Hibah pengembangan olahraga regulasi.
6. Penghasilan tidak kena pajak dari
wajib pajak orang pribadi.
Dalam hal jumlah penghasilan setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran
tersebut di atas rugi, maka
kerugian itu dikompensasikan dengan penghasilan tahun pajak berikutnya yang berturut-turut sampai dengan 5
(lima) tahun.
|