Penghindaran dan Penggelapan PajakPenghindaran pajak atau Tax Avoidance merupakan aktivitas perpajakan yg bisa melanggar peraturan, menggunakan niat meringankan beban pajak menggunakan memakai celah dalam peraturan perpajakan. Sekalipun tax avoidance dipercaya sah & tidak menyalahi aturan, kegiatan misalnya ini permanen jelas merugikan negara, James Kessler, seseorang pengacara pajak dari Inggris beropini tax avoidance dibagi sebagai 2 jenis yaitu: - Acceptable Tax Avoidance; bisnis penghindaran pajak yg tidak menyalahi anggaran aturan. Kegiatan ini diberi nama misalnya itu lantaran tidak dilakukan dengan menggunakan transaksi palsu. - Unacceptable Tax Avoidance; bisnis penghindaran pajak yg menyalahi anggaran aturan. aktivitas ini adalah aktivitas ilegal, lantaran bertujuan tidak baik, dilakukan dengan menggunakan memalsukan transaksi supaya wajib pajak terhindar menurut kewajiban buat membayar pajak. Tax avoidance pada kegiatannya tentu berpedoman dalam aturan perpajakan. Contoh kasusnya merupakan pembuatan faktur fiktif yg terjadi belum lama ini, DJP menyebutkan, AL terlibat pada tindak pidana faktur fiktif ini, kegiatan ini sudah dilakukan semenjak Januari 2010 sampai Desember 2014, sampai merugikan keuangan negara sampai Rp29 miliar.Dikenakan pasal UU KUP Pasal 39A abjad a. dijatuhi sanksi penjara selama dua sampai 6 tahun dan harus membayar hukuman minimal dua kali & maksimal 6 kali jumlah pada faktur pajak.
Sedangkan, penggelapan pajak atau yg biasa dikenal menggunakan Tax Evasion yaitu aktivitas pelanggaran perpajakan dengan menggunakan mengurangi angka pajak yg wajib dibayarkan, apalagi terdapat oknum-oknum wajib pajak yg sama sekali tidak membayar pajaknya menggunakan tidak melaporkan pendapatan atau manipulasi isi laporan pendapatannya. Ini sebagai sebuah pelanggaran, karena wajib pajak memanipulasi transaksi ini supaya ada biaya-biaya buat mengurangi penghasilan bahkan kerugian. Tax evasion ini pula merugikan negara lantaran pajak yg dibayarkan tidak sesuai dengan menggunakan angka yg sebenarnya. |