• 09.00 s.d. 18.00

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Setiap penghasilan yang kita peroleh dapat dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Wajib Pajak harus mengetahui bahwa ada penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final, tetapi ada juga penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan keduanya terletak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.


Dalam benak kita, mungkin kita bertanya-tanya mengapa ada pajak penghasilan final? PPh final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Umumnya, pajak penghasilan dibebankan atas laba bersih. Untuk mendapatkan hasil bersih, total pendapatan dikurangi pengeluaran. Namun perlu diingat bahwa tidak semua pengeluaran bisa dikurangkan, hanya pengeluaran tertentu saja.


Dengan kata lain, pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang dibayarkan langsung kepada wajib pajak pada saat ia mengajukan pengembalian. Artinya Wajib Pajak mengajukan SPT PPh finalnya secara langsung tetapi tidak perlu melaporkannya secara tertulis pada formulir SPT Tahunan. Tujuannya agar setiap pajak yang dibayarkan dapat dicatat dan diketahui neracanya.


Ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final telah diatur dalam Pasal ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, dan ketentuan lainnya, yaitu:

 
1 . Bunga simpanan dan simpanan lainnya, bunga obligasi dan surat berharga negara (SUN), serta bunga simpanan koperasi bagi anggota perorangan.
2. Hadiah undian. Istilah “pemotongan pajak hadiah” dalam penarikan tunai berarti pajak penghasilan final.
3. Hasil dari investasi atau perdagangan yang dilakukan.
4. Hasil dari pengalihan harta benda nyata, seperti tanah, bangunan dan penghasilan lainnya atau penghasilan apapun dari bidang real estate juga termasuk pajak penghasilan final.

Jenis penghasilan lain yang juga termasuk dalam PPh final dan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu:
1. Penghasilan (bersih) dihitung menurut standar perhitungan Perhitungan khusus yang digunakan adalah penghasilan neto. penghasilan yang tidak dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 sebesar 0,5% dari penjualan bruto (mentah).
2. Diatur oleh Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 bahwa penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sampai dengan 10%.
3. Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang masih berlaku mengatur bahwa selisih revaluasi (harta) terjadi apabila terdapat selisih antara harga yang dihitung dengan faktor penghasilan karena kenaikan harga (inflasi) yang disiarkan).
4. Menurut ketentuan Pasal 21 UU PPh bahwa penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam negeri, seperti upah atau penghasilan lain

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved