Penghasilan yang Dikenakan PPh FinalSetiap penghasilan yang kita peroleh dapat
dikenakan pajak penghasilan atau
PPh. Wajib Pajak harus
mengetahui bahwa ada penghasilan
yang dikenakan pajak penghasilan final,
tetapi ada juga penghasilan yang
tidak dikenakan pajak penghasilan
final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan keduanya terletak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik untuk orang pribadi maupun badan
usaha.
Dalam benak kita, mungkin kita bertanya-tanya mengapa ada pajak penghasilan final? PPh final
merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Umumnya,
pajak penghasilan dibebankan
atas laba bersih. Untuk mendapatkan hasil bersih, total pendapatan dikurangi pengeluaran. Namun perlu diingat bahwa tidak semua pengeluaran bisa dikurangkan, hanya pengeluaran tertentu saja.
Dengan kata lain, pajak penghasilan
final adalah pajak penghasilan
yang dibayarkan langsung kepada wajib pajak pada saat ia mengajukan
pengembalian. Artinya Wajib Pajak mengajukan SPT PPh finalnya secara langsung tetapi tidak perlu melaporkannya secara tertulis pada formulir SPT Tahunan. Tujuannya agar setiap pajak
yang dibayarkan dapat dicatat
dan diketahui neracanya.
Ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final telah diatur dalam Pasal ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36
Tahun 2008, dan ketentuan lainnya,
yaitu:
1 . Bunga simpanan dan simpanan lainnya, bunga obligasi
dan surat berharga negara (SUN),
serta bunga simpanan koperasi bagi
anggota perorangan.
2. Hadiah undian. Istilah “pemotongan
pajak hadiah” dalam penarikan tunai berarti pajak penghasilan final.
3. Hasil dari investasi atau perdagangan
yang dilakukan.
4. Hasil dari pengalihan harta benda
nyata, seperti tanah, bangunan dan penghasilan lainnya atau penghasilan apapun dari bidang real estate juga termasuk pajak penghasilan final.
Jenis penghasilan lain yang juga termasuk dalam PPh final dan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
yaitu:
1. Penghasilan (bersih) dihitung menurut
standar perhitungan Perhitungan khusus yang digunakan adalah penghasilan neto. penghasilan yang tidak dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak
berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang
Pajak Penghasilan No. 7 Tahun
1983 sebesar 0,5% dari penjualan bruto
(mentah).
2. Diatur oleh Pasal 17 ayat
(2c) Undang-Undang Pajak
Penghasilan No. 36 Tahun 2008 bahwa penghasilan berupa dividen yang dibagikan
kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sampai dengan 10%.
3. Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
masih berlaku mengatur bahwa
selisih revaluasi (harta) terjadi
apabila terdapat selisih antara harga
yang dihitung dengan faktor penghasilan karena kenaikan harga (inflasi) yang disiarkan).
4. Menurut ketentuan Pasal 21 UU
PPh bahwa penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak
dalam negeri, seperti upah atau
penghasilan lain
|