Apa itu UMKM? UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil
Menengah. UMKM sendiri pada dasarnya adalah sebuah usaha atau bisnis yang
dijalankan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha. UMKM di Indonesia
diklasifikasikan menjadi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Pengertian UMKM Pengertian UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan
usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha. Lebih jelasnya, pengertian
UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya
yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Penggolongan UMKM dilakukan
dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah
karyawan. Usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha
besar. Menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha besar adalah usaha
ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar
meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha
asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kriteria UMKM Kriteria UMKM
juga dijelaskan lewat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008
tentang UMKM. Penjelasan soal kriteria UMKM tercantum dalam Bab V Pasal
6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM 1.
Usaha Mikro Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi
produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria
usaha mikro. 2.
Usaha Kecil Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha ekonomi
produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan
atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Selain itu, dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang tergolong usaha kecil adalah
usaha yang memiliki penjualan per tahun berkisar dari angka Rp 300 juta sampai
dengan Rp 2,5 miliar dan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500
juta. 3.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan sumber:
https://umkm.kompas.com/read/2022/06/01/090000283/apa-itu-umkm-ini-pengertian-dan-kriteria-umkm-menurut-undang-undang?page=2 |