• 09.00 s.d. 18.00

Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis

Sebaliknya, penerbitan tindakan administratif pajak harus terlebih dahulu menunggu penerbitan tagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), yang membutuhkan waktu lama untuk diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak.

 

Proses penerbitan ini bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Hal ini cukup merepotkan bagi otoritas pajak, yang merupakan pengawas administrasi pajak, karena mereka harus menerbitkan faktur pajak secara manual. Para wajib pajak, di sisi lain, juga mengajukan pertanyaan serupa. Jika memang ada keterlambatan, mengapa tindakan administratif baru dilakukan sekarang?

 

Di era digital seperti sekarang ini, di mana transaksi keuangan dan kegiatan lainnya dapat dilakukan secara online, tentu saja seharusnya mudah untuk memberikan sanksi secara langsung kepada wajib pajak ketika mereka terlambat menyampaikan SPT. Jadi ketika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, sistem akan dengan mudah mendeteksinya. Sistem juga bisa langsung menerbitkan e-billing (kode billing untuk pembayaran pajak) untuk sanksi administrasi, sehingga wajib pajak bisa langsung membayar pajak yang terutang atas keterlambatannya.

 

Hal ini dikarenakan, pada praktiknya, wajib pajak yang terlambat mengajukan pasti menyadari keterlambatan ini, dan banyak wajib pajak yang bertanya tentang bagaimana cara membayar denda administrasi atas keterlambatan tersebut, dan yang paling penting dan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana membuat aturan dan menyiapkan sistem teknologi informasi.

 

Sejalan dengan arah kebijakan reformasi perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi yang berwenang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan memasuki era baru perpajakan, yaitu dengan diberlakukannya Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembaharuan ini menerapkan konsep kemudahan, kecepatan dan penggunaan teknologi informasi yang telah teruji, tanpa, tentu saja, mengubah tujuan substantif dari instansi pajak itu sendiri, yaitu pencapaian target penerimaan pajak. Diharapkan sistem yang digunakan oleh DJP di masa depan akan disesuaikan dengan penerapan sanksi administratif secara otomatis ini.

 

Dengan kata lain, peraturan dan sistem yang mendukung penerapan ini akan cukup memadai untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan wajib pajak dan penerbitan STP sanksi administrasi, di satu sisi, dan di sisi lain, memudahkan pembayaran segera oleh wajib pajak, karena mereka akan dengan mudah diinformasikan tentang sanksi tersebut. Hal ini tentu saja secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dan secara umum akan meningkatkan penerimaan pajak. Fiscus juga meniadakan perlunya pengawasan dan investigasi manual atas keterlambatan pelaporan wajib pajak, karena pengenaan sanksi administratif secara otomatis tertera pada saat wajib pajak melakukan keterlambatan pelaporan. Aplikasi.

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pengenaan-sanksi-pajak-secara-otomatis

Oleh: Kiagus Abdul Rahman, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved