Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis Sebaliknya,
penerbitan tindakan administratif pajak harus terlebih dahulu menunggu
penerbitan tagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), yang membutuhkan waktu
lama untuk diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak. Proses
penerbitan ini bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Hal ini cukup merepotkan bagi otoritas pajak, yang merupakan pengawas
administrasi pajak, karena mereka harus menerbitkan faktur pajak secara manual.
Para wajib pajak, di sisi lain, juga mengajukan pertanyaan serupa. Jika memang
ada keterlambatan, mengapa tindakan administratif baru dilakukan sekarang? Di
era digital seperti sekarang ini, di mana transaksi keuangan dan kegiatan
lainnya dapat dilakukan secara online, tentu saja seharusnya mudah untuk
memberikan sanksi secara langsung kepada wajib pajak ketika mereka terlambat
menyampaikan SPT. Jadi ketika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, sistem
akan dengan mudah mendeteksinya. Sistem juga bisa langsung menerbitkan
e-billing (kode billing untuk pembayaran pajak) untuk sanksi administrasi,
sehingga wajib pajak bisa langsung membayar pajak yang terutang atas keterlambatannya. Hal
ini dikarenakan, pada praktiknya, wajib pajak yang terlambat mengajukan pasti
menyadari keterlambatan ini, dan banyak wajib pajak yang bertanya tentang
bagaimana cara membayar denda administrasi atas keterlambatan tersebut, dan
yang paling penting dan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana membuat
aturan dan menyiapkan sistem teknologi informasi. Sejalan
dengan arah kebijakan reformasi perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sebagai instansi yang berwenang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perpajakan memasuki era baru perpajakan, yaitu dengan diberlakukannya
Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembaharuan ini
menerapkan konsep kemudahan, kecepatan dan penggunaan teknologi informasi yang
telah teruji, tanpa, tentu saja, mengubah tujuan substantif dari instansi pajak
itu sendiri, yaitu pencapaian target penerimaan pajak. Diharapkan sistem yang
digunakan oleh DJP di masa depan akan disesuaikan dengan penerapan sanksi
administratif secara otomatis ini.
Dengan kata lain, peraturan dan sistem yang mendukung penerapan ini akan cukup memadai untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan wajib pajak dan penerbitan STP sanksi administrasi, di satu sisi, dan di sisi lain, memudahkan pembayaran segera oleh wajib pajak, karena mereka akan dengan mudah diinformasikan tentang sanksi tersebut. Hal ini tentu saja secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dan secara umum akan meningkatkan penerimaan pajak. Fiscus juga meniadakan perlunya pengawasan dan investigasi manual atas keterlambatan pelaporan wajib pajak, karena pengenaan sanksi administratif secara otomatis tertera pada saat wajib pajak melakukan keterlambatan pelaporan. Aplikasi. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pengenaan-sanksi-pajak-secara-otomatis
Oleh: Kiagus Abdul Rahman, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak |