Pengenaan Pajak Sumpit di Luar Negeri Sebagai negara asal terciptanya sumpit, China telah menganggap penggunaan sumpit lebih umum daripada sendok dan garpu untuk alat makan. Meskipun sumpit dapat dibuat dari bahan plastik, logam, maupun gading, sumpit-sumpit yang banyak digunakan di China adalah sumpit sekali pakai yang terbuat dari kayu. Menurut ketua Jilin Forestry Industry Group, Bai Guangxin, China menghasilkan sebanyak 80 miliar pasang sumpit sekali pakai setiap tahunnya. Sekitar 20 juta pohon ditebang setiap tahun untuk keperluan produksi sumpit sekali pakai ini. Pohon yang ditebang tersebut merupakan pohon yang berusia 20 tahun. Pernyataan yang dilontarkan oleh Bai Guangxin ini terjadi pada tahun 2013. Jauh sebelum itu, pada tahun 2011 terdapat pernyataan seragam mengenai produksi sumpit sekali pakai di China menurut laporan New York Times. Bahwa berdasarkan hasil statistik pada tahun 2004-2009, badan kehutanan nasional China memperkirakan total produksi sumpit sebanyak 57 miliar per tahun dengan jumlah penebangan pohon sekitar 3,8 juta per tahun. Angka tersebut sangat berbeda jauh dengan angka yang dikatakan Bai Guangxin di tahun 2013. Hal tersebut membuktikan bahwa permintaan sumpit sekali pakai melonjak parah di Negara China. Pastinya terlihat jelas dampak apa yang timbul dari meningkatnya produksi sumpit sekali pakai ini, yaitu terancamnya kelestarian hutan di China karena banyak penggundulan hutan besar-besaran. Berbagai langkah telah diterapkan oleh pemerintah China, salah satunya pengenaan Pajak Sumpit Sekali Pakai sebesar 5% pada tahun 2006. Penerapan pajak sumpit sekali pakai ini dinilai efektif bagi pihak pemerintah China karena sebelumnya pemerintah China sudah berupaya untuk memerangi penggunaan sumpit sekali pakai dengan meminta restoran-restoran di sana untuk menjauhi pemakaian sumpit sekali pakai. Namun, hal tersebut masih menimbulkan kendala karena ternyata produksi sumpit sekali pakai ini membuka kontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Selain itu, harga yang murah menjadi kendala juga untuk menjawab persoalan tersebut karena masih banyak restoran-restoran kecil. Restoran tersebut tentunya akan sulit untuk menjauhi pemakaian sumpit sekali pakai ini karena dikhawatirkan dapat berakibat bagi lapangan pekerjaan. Maka dari itu, langkah yang diambil dalam menekan persoalan terkait besarnya permintaan sumpit sekali pakai di China yaitu adanya Pajak Sumpit Sekali Pakai sebesar 5% untuk setiap penggunaan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi dan juga melestarikan hutan di sana. Oleh: Diaz Restu Pramudya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-sumpit-sekali-pakai |