Pengajuan Penundaan Pelunasan Cukai Secara Online
Fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk penundaan pelunasan
cukai selama 90 hari dari sebelumnya pada kondisi normal selama 2 bulan
terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Pasal 6 PMK 74/2022 menjelaskan
bahwa pengusaha pabrik atau importir diwajibkan untuk mengajukan permohonan
untuk memperoleh fasilitas penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut
disampaikan secara elektronik atau online melalui sistem aplikasi Ditjen Bea
dan Cukai (DJBC).
Kutipan Pasal 23 ayat (1) PMK 74/2022. “Pengusaha pabrik atau
importir mengajukan permohonan pemberian penundaan…secara elektronik melalui
sistem aplikasi di bidang cukai,” Pengusaha pabrik memperoleh penundaan
pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai
menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan
pagu penundaan yang diajukan. Pengusaha pabrik juga harus memperbarui jaminan
berdasarkan keputusan pemberian penundaan.
Perhitungan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai
cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3
bulan terakhir. Atas pemesanan pita cukai tersebut dengan penundaan yang jatuh
tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember
2022. Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan secara elektronik untuk
mendapatkan penundaan pelunasan cukai. Permohonan harus dilengkapi dengan
perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Namun apabila
sarana pada sistem aplikasi di DJBC belum tersedia, maka pengajuan permohonan
dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |