• 09.00 s.d. 18.00

Pengajuan Penundaan Pelunasan Cukai Secara Online

 

Fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari sebelumnya pada kondisi normal selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Pasal 6 PMK 74/2022 menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau importir diwajibkan untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik atau online melalui sistem aplikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

 

Kutipan Pasal 23 ayat (1) PMK 74/2022. “Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan pemberian penundaan…secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai,” Pengusaha pabrik memperoleh penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Pengusaha pabrik juga harus memperbarui jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

 

Perhitungan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir. Atas pemesanan pita cukai tersebut dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember 2022. Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan secara elektronik untuk mendapatkan penundaan pelunasan cukai. Permohonan harus dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Namun apabila sarana pada sistem aplikasi di DJBC belum tersedia, maka pengajuan permohonan dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved