Penerimaan
Pajak Melonjak Dampak Ekonomi Membaik
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaksanaan pemungutan pajak hingga semester
I 2022 sangat positif dengan angka
pelaksanaan sebesar Rp 868,3 triliun. Ini naik 55,7% year-on-year dan mencapai
58,5% dari target pemungutan pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden 98
2022. yang dipengaruhi oleh sejumlah
faktor, termasuk tren harga. untuk produk pertumbuhan, basis lemah pada 2021 karena insentif, dampak penerapan HPP
(Harmonized Tax Regulations) khususnya pada bulan Juni, terutama didukung oleh
penerimaan PPS (Voluntary Disclosure Program) yang sangat tinggi di akhir periode”,
kata General Manager (Dirjen) Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers. di DJP, Selasa 08/02/2022. Lebih
jelasnya, total penerimaan pajak berasal
dari PPh nonmigas Rp 519,6 triliun (target 69,4%), PPN dan PPnBM Rp 300,9
triliun (target 7,1%), Rp 3 triliun PPh migas (target 66,6%) dan PBB Rp 4,8
triliun dan pajak lainnya (target 1,9%).
Selain itu, pertumbuhan bersih kumulatif semua pajak hampir semuanya positif.
PPh 21 naik 19,0%, PPh impor 22 naik 236,8%, PPh pribadi naik 10,2%, PPh badan
naik 136,2%, PPh 26 naik 18,2%, PPh final naik 81,4%, PPN dalam negeri naik
32,2 % dan PPN atas barang impor meningkat sebesar 0,3%. Untuk pendapatan segmen, semua sektor utama
mencatat pertumbuhan positif didukung oleh
harga komoditas yang lebih tinggi, pemulihan konomi dan dampak kebijakan
(penghapusan bertahap insentif pajak, undang-undang HPP) , dan penyeimbangan
bahan bakar). “Beberapa kontributor terbesar adalah manufaktur dengan
peningkatan 29,7% dari 5,1%, perdagangan 23,4% dengan peningkatan 62,8%, dan jasa
keuangan dan asuransi. Asuransi meningkat 11,5% dengan pertumbuhan 16,2%,
pertambangan sebesar 9,7% dengan pertumbuhan 286,8% dan sektor konstruksi dan
real estate 4,1% dan 13,0%”, ujarnya. Selain itu, Suryo juga menjelaskan
perkembangan penerimaan terakhir terkait
UU HPP, yaitu: 1. PPS dengan pencapaian PPh final sebesar Rp
61,01 triliun dan aset bersih yang diungkapkan sebesar Rp 59,82 triliun. 2. Negosiasi PPN (PMSE) secara elektronik dengan pelaku usaha
PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut hingga
119 pemungut berhasil meningkatkan penerimaan PPN per setoran Rp 2022 Rp 2,47
triliun. 3. Pajak Fintech berlaku efektif 1 Mei 2022 dan mulai
dibayarkan pada Juni 2022, PPh 23 atas bunga
yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (MAIS)
sebesar Rp 60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri
atau MAIS di sebesar Rp 12,25 miliar. 4.
Pajak Cryptocurrency efektif 1 Mei 2022 dan dibayar Juni 2022, PPh 22 atas
transaksi aset kripto melalui operator PMSE domestik dan setoran sendiri Rp
23,08 miliar dan PPN lokal yang dipungut bendahara Rp 25,11. Miliar. 5. juga berbagi perkembangan pajak terbaru.
Suryo mengatakan mulai 1 Juli 2022,
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi
akan diterapkan secara bertahap dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan
akan dimanfaatkan secara penuh mulai 1 Januari 202 Namun,
penerapan NIK sebagai NPWP tidak serta merta mewajibkan seluruh warga yang
memiliki NIK untuk membayar pajak. Kewajiban
pajak baru timbul ketika orang pribadi telah memenuhi syarat subyektif
(berusia 18 tahun ke atas) dan obyektif (penghasilan lebih besar dari
penghasilan tidak kena pajak). Selain itu, pada tanggal 1 Juli DJP juga
meluncurkan fungsi konfirmasi SSP PPhTB secara online oleh
notaris/PPAT melalui penerbitan
Peraturan Dirjen Pajak Per-08/PJ/2022. Dilaporkan
pula bahwa Pemerintah telah memperpanjang insentif perpajakan terkait Covid-19
dengan menerbitkan PMK-113/PMK.03/2022 tentang Perubahan PMK-226/PMK.03/2021
terkait Pemberian Preferensi Pajak Barang. diperlukan sebagai bagian dari
pengelolaan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh SDM bidang kesehatan, serta
terbitnya PMK-114/PMK.03/2022 tentang Perubahan PMK-3/PMK.03/2022 Terkait
insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Seluruh
insentif telah diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Perpanjangan
ini dilatarbelakangi oleh penilaian pemerintah
bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai
aspek kehidupan. Terakhir, Suryo berharap dengan kemajuan yang telah dicapai DJP sepanjang
tahun ini, hasil usaha DJP khususnya pendapatan akan terus tumbuh dengan baik
seiring dengan perkembangan ekonomi pada semester II. Namun kewaspadaan masih
perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat semester I karena beberapa kategori
penerimaan tidak akan terulang di semester II. “Misalnya faktor PPS dan PPh
OP/Badan Tahunan,” pungkasnya. |