• 09.00 s.d. 18.00

Penerimaan Pajak Melonjak Dampak Ekonomi Membaik

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaksanaan pemungutan pajak hingga semester I  2022 sangat positif dengan angka pelaksanaan sebesar Rp 868,3 triliun. Ini naik 55,7% year-on-year dan mencapai 58,5% dari target pemungutan pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden 98 2022. yang  dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk tren harga. untuk produk pertumbuhan, basis lemah pada  2021 karena insentif, dampak penerapan HPP (Harmonized Tax Regulations) khususnya pada bulan Juni, terutama didukung oleh penerimaan PPS (Voluntary Disclosure Program) yang sangat tinggi di akhir periode”, kata General Manager (Dirjen) Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers. di  DJP, Selasa 08/02/2022.

Lebih jelasnya, total  penerimaan pajak berasal dari PPh nonmigas Rp 519,6 triliun (target 69,4%), PPN dan PPnBM Rp 300,9 triliun (target 7,1%), Rp 3 triliun PPh migas (target 66,6%) dan PBB Rp 4,8 triliun  dan pajak lainnya (target 1,9%). Selain itu, pertumbuhan bersih kumulatif semua pajak hampir semuanya positif. PPh 21 naik 19,0%, PPh impor 22 naik 236,8%, PPh pribadi naik 10,2%, PPh badan naik 136,2%, PPh 26 naik 18,2%, PPh final naik 81,4%, PPN dalam negeri naik 32,2 % dan PPN atas barang impor meningkat sebesar 0,3%.

 Untuk pendapatan segmen, semua sektor utama mencatat pertumbuhan positif didukung oleh  harga komoditas yang lebih tinggi, pemulihan konomi dan dampak kebijakan (penghapusan bertahap insentif pajak, undang-undang HPP) , dan penyeimbangan bahan bakar). “Beberapa kontributor terbesar adalah manufaktur dengan peningkatan 29,7% dari 5,1%, perdagangan 23,4% dengan peningkatan 62,8%, dan jasa keuangan dan asuransi. Asuransi meningkat 11,5% dengan pertumbuhan 16,2%, pertambangan sebesar 9,7% dengan pertumbuhan 286,8% dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% dan 13,0%”, ujarnya.

 Selain itu, Suryo juga menjelaskan perkembangan  penerimaan terakhir terkait UU HPP, yaitu:

 1. PPS dengan pencapaian PPh final sebesar Rp 61,01 triliun dan aset bersih yang diungkapkan sebesar Rp 59,82 triliun.

 2. Negosiasi PPN  (PMSE) secara elektronik dengan pelaku usaha PMSE yang  ditunjuk sebagai pemungut hingga 119 pemungut berhasil meningkatkan penerimaan PPN per setoran Rp 2022 Rp 2,47 triliun.

 3. Pajak Fintech  berlaku efektif 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan pada Juni 2022, PPh 23 atas bunga  yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (MAIS) sebesar Rp 60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri atau MAIS di sebesar Rp 12,25 miliar.

4. Pajak Cryptocurrency efektif 1 Mei 2022 dan dibayar Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui operator PMSE domestik dan setoran sendiri Rp 23,08 miliar dan PPN lokal yang dipungut bendahara Rp 25,11. Miliar.

 5. juga berbagi perkembangan pajak terbaru. Suryo mengatakan mulai  1 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK)  resmi akan diterapkan secara bertahap dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan dimanfaatkan secara penuh mulai 1 Januari 202

Namun, penerapan NIK sebagai NPWP tidak serta merta mewajibkan seluruh warga yang memiliki NIK untuk membayar pajak. Kewajiban  pajak baru timbul ketika orang pribadi telah memenuhi syarat subyektif (berusia 18 tahun ke atas) dan obyektif (penghasilan lebih besar dari penghasilan tidak kena pajak). Selain itu, pada tanggal 1 Juli  DJP juga  meluncurkan fungsi konfirmasi SSP PPhTB secara online oleh notaris/PPAT  melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak  Per-08/PJ/2022.

Dilaporkan pula bahwa Pemerintah telah memperpanjang insentif perpajakan terkait Covid-19 dengan menerbitkan PMK-113/PMK.03/2022 tentang Perubahan PMK-226/PMK.03/2021 terkait Pemberian Preferensi Pajak Barang. diperlukan sebagai bagian dari pengelolaan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh SDM bidang kesehatan, serta terbitnya PMK-114/PMK.03/2022 tentang Perubahan PMK-3/PMK.03/2022 Terkait insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Seluruh insentif telah diperpanjang hingga akhir tahun 2022.

Perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh penilaian pemerintah  bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan. Terakhir, Suryo berharap dengan  kemajuan yang telah dicapai DJP sepanjang tahun ini, hasil usaha DJP khususnya pendapatan akan terus tumbuh dengan baik seiring dengan perkembangan ekonomi pada semester II. Namun kewaspadaan masih perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat  semester I karena beberapa kategori penerimaan tidak akan terulang di semester II. “Misalnya faktor PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved